SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyatakan menolak keras wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KIPP menilai gagasan tersebut merupakan kemunduran serius demokrasi serta bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat.
Presidium Nasional KIPP Indonesia, Nuraini S.Pd., menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan mandat reformasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam menentukan pemimpin di daerahnya masing-masing.
“Pilkada langsung adalah hasil perjuangan panjang demokrasi. Mengembalikannya ke DPRD berarti mencabut hak rakyat dan memundurkan demokrasi ke belakang,” tegas Nuraini.
Ancaman Dagang Sapi dan Politik Transaksional
KIPP Indonesia menyoroti bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD hanya akan memindahkan arena kontestasi dari ruang publik yang terbuka ke ruang-ruang gelap kekuasaan.
“Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, yang terjadi bukan lagi adu gagasan dan program, melainkan praktik dagang sapi antar elite partai. Kepala daerah tidak akan merasa bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada segelintir pimpinan partai politik, baik di tingkat lokal maupun pusat,” ujar juru bicara KIPP Indonesia.
KIPP juga memperingatkan potensi politik uang (money politics) justru akan semakin masif, meski berlangsung secara tertutup. Suara rakyat berisiko ditukar dengan kesepakatan politik transaksional yang tidak berpihak pada kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Suara Rakyat adalah Suara Tuhan
KIPP Indonesia menegaskan keyakinannya pada prinsip “Vox Populi, Vox Dei”—suara rakyat adalah suara Tuhan. Pemangkasan hak pilih rakyat secara langsung dinilai sebagai upaya delegitimasi partisipasi politik warga negara yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade terakhir.
Pernyataan Sikap KIPP Indonesia
KIPP Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak keras segala upaya, baik formal maupun informal, untuk mengembalikan mekanisme Pilkada melalui DPRD.
2. Mendesak partai politik agar fokus pada perbaikan sistem kaderisasi dan rekrutmen politik, bukan merombak sistem pemilihan dengan dalih efisiensi biaya yang semu.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal hak konstitusional warga negara agar tidak dirampas oleh kepentingan oligarki.
4. Mengingatkan pemerintah dan DPR bahwa demokrasi harus bergerak maju menuju partisipasi yang lebih bermakna, bukan mundur ke era sentralisme kekuasaan.
KIPP Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, bukan di meja perundingan elite politik.
(Anton)




















































