SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Hasil putusan sidang Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (Rafael Alun). Dalam sidang yang diagendakan pagi tadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (06/09/2023). Dirinya didakwa melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan hasil putusan Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi tambahan. Dalam sidang tersebut Rafael Alun didakwa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengelompokkan korupsi ke dalam 7 jenis utama. Ketujuh jenis tersebut adalah kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
(MUHBAS)