SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan MPR RI telah memiliki substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang disusun oleh Badan Pengkajian MPR RI dengan mengintegrasikan rekomendasi dari Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, serta melibatkan para pakar di berbagai bidang. Substansi PPHN tersebut akan diserahkan oleh Badan Pengkajian MPR RI kepada pimpinan MPR RI pada 7 Juli 2022. Untuk selanjutnya, Pimpinan MPR RI akan menyerahkan keputusannya kepada fraksi partai politik dan kelompok DPD melalui Rapat Gabungan MPR RI yang rencananya akan diselenggarakan pada pertengahan Juli 2022.
“Dalam rapat gabungan juga akan dibahas bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN. Dari serangkaian diskusi yang dilakukan Badan Pengkajian MPR RI dengan pakar/akademisi/praktisi, terdapat beberapa pilihan bentuk hukum PPHN dengan argumentasinya masing-masing, yaitu diatur dalam Undang-Undang Dasar, diatur melalui Ketetapan MPR, atau diatur melalui Undang-Undang. Keputusan mana yang akan dipilih, akan dibahas dalam Rapat Gabungan pada pertengahan Juli 2022 nanti,” ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI bersama Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, di Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Hidayat Nur Wahid, Syarief Hasan, dan Arsul Sani. Hadir pula Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dan anggota Badan Pengkajian MPR RI Tamsil Linrung. Sementara Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI yang hadir antara lain, Ketua Daryatmo Mardiyanto, serta para Wakil Ketua antara lain Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, Bachtiar Aly, Siti Masrifah, dan Djamal Aziz.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, setelah substansi materi PPHN dan bentuk hukumnya diputuskan melalui rapat gabungan MPR RI, selanjutnya MPR RI akan mengadakan sosialisasi ke berbagai perguruan tinggi yang ada di 34 provinsi. Sehingga publik tetap dilibatkan dari proses awal hingga akhir pembahasan.
“Dalam pembahasan awal kajian substansi dan bentuk hukum PPHN, Badan Pengkajian MPR RI serta Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI telah melibatkan banyak pakar/akademisi/praktisi dalam berbagai forum diskusi, baik dalam rapat pleno, rapat kelompok, rapat tim perumus, dan focus group discussion. Antara lain, Prof Bagir Manan, Prof Jimly Asshiddiqie, Prof. Kaelan, Prof. Ravik Karsidi, Prof Azyumardi Azra, Prof Komarudin Hidayat, Yudi Latif, Prof KH Nasaruddin Umar, Prof Nadirsyah Hoesen, Bhikkhu Dhammavuddho, Pdt Jimmy Immanuel, Letjen TNI (purn) Agus Widjojo, Andi Widjajanto, Prof Paulus Wirutomo, Prof Sri Adiningsih, dan para pakar lainnya,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, substansi PPHN yang disusun Badan Pengkajian memuat prinsip-prinsip direktif untuk memberi arah pencapaian tujuan negara yang mempertemukan nilai-nilai luhur falsafah bangsa Pancasila, dengan aturan dasar yang diatur dalam konstitusi. Substansi PPHN akan disusun berdasarkan paradigma Pancasila, sebagai kerangka operasional dalam pembangunan tiga ranah kehidupan bangsa, yaitu pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.
“Ketiga ranah tersebut saling terkait dan berinter-relasi satu sama lain. Apabila diibaratkan sebagai pohon, maka pembangunan karakter dan kualitas manusia adalah akarnya, yang menjadi fondasi dan memberi energi ke ranah lainnya. Pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan ibarat batang yang menjadi inti dari sebuah pohon, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan ibarat bunga dan buah yang memberikan manfaat bagi kehidupan,” pungkas Bamsoet. (Aji)