SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Isu mengenai “pacaran tanpa izin orang tua bisa dipidana 7 tahun” tengah ramai diperbincangkan publik seiring berlakunya KUHP Baru. Namun, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam KUHP baru, yang diatur bukanlah aktivitas pacaran itu sendiri, melainkan tindakan membawa atau mengambil anak di bawah umur dari orang tua atau wali sah tanpa izin. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, terlebih jika disertai unsur bujuk rayu, tipu daya, atau kekerasan.
Dalam sejumlah ketentuan, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga lebih dari lima tahun, tergantung pada unsur yang menyertai perbuatan tersebut.
Secara hukum, anak di bawah umur dianggap belum memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan yang sah. Oleh karena itu, meskipun suatu hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana apabila melibatkan pemindahan atau penguasaan anak tanpa izin orang tua atau wali.
Dengan demikian, narasi yang menyebut pacaran tanpa izin orang tua langsung dipidana tidak sepenuhnya benar. Fokus utama dalam aturan ini adalah perlindungan terhadap anak dari potensi eksploitasi, penculikan, maupun pengaruh yang dapat merugikan.
Masyarakat diimbau untuk memahami isi aturan secara utuh agar tidak terjadi salah tafsir, sekaligus mendukung upaya perlindungan anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
(Anton)




















































