SUARAINDONEWS.COM, Bali-Kasus penipuan yang dilaporkan NBL terhadap AAGM kembali bergulir setelah upaya praperadilan melawan Polresta Denpasar gagal. Akhirnya Polresta Denpasar memenangkan gugatan pra peradilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, beberapa hari lalu.
Menanggapi hal ini Ida Bagus Surya Prabhawa kuasa hukum korban (NBL) mengatakan ada pelajaran yang bisa diambil masyarakat untuk memulai bisnis trading yang aman.
Awalnya kata pria yang akrab dipanggil Gus Surya ini kliennya dijanjikan sekolah trading selama 90 hari (3 bulan) dengan biaya yang disepakati.
“Klien kami ditawari sekolah trading selama 90 hari dengan biaya Rp45 juta rupiah. Namun faktanya saat mulai kelas cuma dilakukan 5 kali pertemuan dan tidak dipandu oleh guru profesional seperti yang dijanjikan,” katanya
Akhirnya setelah dilaporkan siswanya tersebut AAGM ajukan praperadilan dan setelah menjalani beberapa persidangan di Pangadilan Negeri (PN) Denpasar upayanya tersebut ditolak.
“Mengadili, menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua Majelis Hakim Hari Supriyanto
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur.
Menurut Gus Surya pintar itu pilihan misalnya dalam hal trading. Trading itu bagus tetapi kita harus belajar di lembaga yang memiliki kredibilitas bagus kepada orang-orang yang berlisensi memiliki ijin. Bukan lembaga tidak jelas, ujar Gus Surya
Lebih lanjut dikatakannya trading itu harus dipelajari secara intens karena ada perputaran uang, jangan sampai ditekuni secara iseng-iseng. Sebelum masuk harus ada step by stepnya jelas. Nah dalam lembaga yang bagus itu pasti diberikan step by stepnya. Pelatihan yang memang struktural jelas. jangan sampai ditempat yang abal-abal, imbuhnya.
Juga dilihat dulu benar tidak ada pembandingnya. step nya jelas standar jelas.
Pendiidkan non formal juga jelas, harus disampaikan kepada masyarakat agar tak mengalami kerugian.
“Kerugian itu bukan soal nominalnya saja tetapi kerugian itu ada nilai immaterial yang benar-benar harus dijaga. Kasus jnj memang materialnya 45 juta, immaterialnya juga harus dipertimbangkan soal kondisi psikologis kita belum lagi menghadapi tekanan sana sini, belum lagi menghadapi media pemberitaan,” bebernya.
AAGM ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atas laporan siswanya, NBL. Ia melaporkan merasa ditipu Rp.45 juta. Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari.
Dalam perjalanannya, NBL tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan. Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, NBL tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan.
Menanggapi putusan hakim, I Wayan Adimawan selaku pengacara AAGM mengatakan menghormati putusan hakim. “Kita akan diskusikan dengan klien untuk langkah selanjutnya,” katanya.
Sementara Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar Iptu M Reza Pranata mengatakan dari awal yakin pengadilan tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.
“Kami bekerja profesional, mulai dari menerima laporan, penyelidikan hingga ke penyidikan,” katanya.(***Nila/tjoek