SUARAINDONEWS.COM, Karimun – Satuan patroli Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sejumlah 138.000 ekor yang diperkirakan bernilai Rp 14 Milyar, Sabtu (26/3/2022).
Diduga akan diselundupkan menuju Singapura. Dari hasil pencacahan oleh petugas, diketahui bahwa benih lobster yang akan diselundupkan terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu, benih lobster pasir dan benih lobster mutiara.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam penangkapan ini. Usaha penyelundupan ini berhasil digagalkan karena informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas Bea Cukai,” ujar Akhmad Rofiq.
Atas pengembangan informasi dari masyarakat, Unit Patroli melakukan penjagaan di beberapa titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku.
Sehingga pada Sabtu (26/3/2022), sekitar pukul 03.30 pagi, petugas mengamati sebuah speedboat melintas dengan kecepatan sangat tinggi. Curiga dengan gelagat tersebut, petugas berusaha mendekati dan memberi aba-aba kepada pelaku untuk berhenti, agar dapat dilakukan pemeriksaan.
Bukannya berhenti, para pelaku di speedboat tersebut malah menambah kecepatan dan berusaha meloloskan diri dari pemeriksaan. Sadar tidak dapat meloloskan diri di laut, speedboat kemudian dikandaskan di sebuah pulau di perairan sekitar Pulau Batam, dan para pelaku melarikan diri melalui hutan bakau.
Setelah melakukan pengamatan dan pengejaran selama kurang lebih 2 (dua) jam, petugas akhirnya berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa speedboat dan benih lobster yang dikemas dalam 30 kotak styrofoam.
Dalam penggagalan penyelundupan tersebut, Bea Cukai Kepri mengerahkan 5 (lima) unit kapal patroli, berupa 4 unit speedboat dan 1 unit FPB 28 meter.
Terhadap barang bukti berupa speedboat dan benih lobster kemudian dilakukan tindakan pengamanan dengan cara ditarik menuju ke dermaga Bea Cukai Kepri.
Benih lobster merupakan komoditi dengan resiko berupa tingkat kematian yang tinggi. Mengingat hal itu, setelah dilakukan pencacahan dan pemrosesan administrasi, petugas segera melakukan persiapan untuk pelepasliarkan.
Pelepasliaran dilakukan di perairan sekitar Pulau Karimun. Baik proses pencacahan, pemrosesan administrasi, maupun pelepasliaran, dilaksanakan bersama dengan petugas dari Badan Karantina Ikan
Lobster merupakan salah satu kekayaan alam Indonesia yang bernilai strategis. Apabila dikelola dengan baik dan dilakukan penangkapan dengan ukuran layak ekspor, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar habitatnya.
“Adanya upaya ekspor ilegal benih lobster bukan hanya mengurangi potensi ekonomi daerah asalnya, tapi juga malah membuat negara tujuan makin berkembang ekonominya dan makin dikenal sebagai produsen lobster. Oleh sebab itu, Bea Cukai Kepri mendukung aturan larangan ekspor benih lobster, dan berupaya maksimal dalam menegakkan aturan itu,” tutupnya. (wwa)