SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar pemusnahan besar-besaran barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara pada hari Rabu (31/07). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya seperti ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai 165 miliar rupiah.
“Barang-barang ini merupakan hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta,” ujar Nirwala Dwi Heriyanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai.
Pemusnahan dilakukan di tiga lokasi berbeda: Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. “Di Kantor Pusat Bea Cukai, kami memusnahkan 60.000 botol MMEA ilegal dan menggelar seremoni pelepasan dua wing box rokok yang akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Sementara itu, sisa MMEA ilegal kami musnahkan di TPP Cikarang,” jelas Nirwala.
Dalam kegiatan ini, Direktorat P2 berhasil menindak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa dan Cengkareng, Banten, pada tanggal 23 Agustus 2021. Sinergi antara Direktorat P2, Jampidsus, dan Kejari Kabupaten Tangerang memastikan berkas perkara ini lengkap dan mendapatkan putusan pengadilan, sehingga barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, terdapat penindakan 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diangkut sebuah truk. Direktorat P2 juga menindak 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Pesisir Timur Sumatra pada tanggal 31 Oktober 2014 hingga 2 November 2014, serta 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 20 Agustus 2023.
Penindakan terhadap MMEA juga dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Banten yang berhasil menyita 9.363 botol MMEA dalam operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Banten sepanjang tahun 2023. Bea Cukai Merak turut menindak 238 botol MMEA ilegal dari pelaksanaan operasi pasar di wilayah Banten dan pengiriman melalui jasa titipan pada periode Desember 2022 hingga Juni 2023.
Bea Cukai Soekarno Hatta juga berkontribusi dalam penindakan ini dengan menyita 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, 4.787 buah pods vape, 74.450 gram tembakau molases, 40.292 gram tembakau iris, dan 184 batang cerutu selama periode 2022 hingga 2023. Barang-barang tersebut merupakan barang kena cukai yang dibatasi pemasukannya ke Indonesia.
Nirwala menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan. “Sudah menjadi komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal, sebagai pengejawantahan fungsi community protector instansi ini. Kegiatan pemusnahan ini sendiri jadi bukti bahwa Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang ilegal. Bersama instansi penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat, kita jaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal!” tutupnya.
(Anton)