SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengumumkan bahwa hingga tanggal 26 Februari 2024, pihaknya telah menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan terkait dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024. Bagja menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pelanggaran administrasi hingga dugaan tindak pidana pemilu.
“Dari jumlah tersebut, Bawaslu telah meregistrasi 480 laporan dan 541 temuan, sementara 104 temuan masih dalam proses registrasi,” kata Bagja.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, membandingkan kasus dugaan pelanggaran Pemilu antara tahun 2019 dan 2024. Pada Pemilu Presiden 2019, terdapat total 849 perkara yang melibatkan laporan dan temuan.
“Dari jumlah tersebut, 367 kasus diteruskan ke kepolisian dan 482 kasus dihentikan pada tahun 2019,” kata Djuhandani. Sedangkan untuk Pemilu 2024, pihaknya telah menerima laporan dan temuan sebanyak 322 kasus.
Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 149 sedang dalam proses kajian, 108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian.
“Dari 65 kasus tersebut, 16 masih dalam proses penyidikan, 12 dihentikan atau di SP3, dan 37 kasus telah mencapai tahap 2, dengan beberapa di antaranya telah memperoleh vonis dan inkrah,” tambahnya.
Djuhandani juga menekankan bahwa jika dibandingkan dengan tahun 2019, jumlah perkara yang mencapai tahap 2 mengalami penurunan yang cukup signifikan.
“Ini menunjukkan penurunan yang cukup drastis dalam penanganan perkara yang mencapai tahap penyidikan, baik oleh Bawaslu maupun kepolisian,” ungkapnya.
(Anton)