SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan bahwa seluruh jajaran pengawas pemilu akan hadir di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawal pelaksanaan pleno penetapan calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan, “Hari ini, seluruh jajaran pengawas pemilu kami pastikan hadir di kantor KPU untuk melakukan pengawasan langsung.” Dia juga menginstruksikan agar pengawas siap menerima aduan terkait dugaan pelanggaran dalam proses penetapan calon.
Bawaslu mengingatkan bahwa pelanggaran umum yang sering terjadi meliputi ketidaksesuaian calon yang ditetapkan oleh KPU dengan syarat administrasi yang ditentukan. Contohnya, calon yang masih dalam proses terpidana namun ditetapkan sebagai calon kepala daerah, meskipun seharusnya menjalani masa jeda lima tahun sebelum mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
Statistik Pendaftaran Calon
KPU mencatat bahwa pada masa pendaftaran calon yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, terdapat 43 wilayah dengan calon tunggal, terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota. Setelah perpanjangan masa pendaftaran pada 2 hingga 4 September, terdapat dua wilayah tambahan yang mencatat pasangan calon, sehingga total menjadi 41 wilayah dengan calon tunggal. Proses penerimaan dokumen pencalonan dibuka kembali dari 11 hingga 16 September, menghasilkan 35 wilayah dengan calon tunggal.
Jadwal Tahapan Pilkada 2024
- 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.
Peringatan Mengenai Car Free Day
Bawaslu juga menegaskan bahwa pasangan calon dan simpatisan tidak boleh memanfaatkan kegiatan Car Free Day (CFD) sebagai ajang kampanye. Lolly Suhenty menyatakan bahwa setiap daerah yang melaksanakan CFD memiliki aturan larangan kampanye dalam kegiatan tersebut. “Kita akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan area CFD steril dari kegiatan politik,” tambahnya.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran selama masa kampanye. Penetapan pasangan calon akan dilakukan hari ini, 22 September 2024, dengan masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Hari pemungutan suara akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Dengan pengawasan yang ketat dan keterlibatan masyarakat, diharapkan Pilkada 2024 berlangsung transparan dan adil.
(ANTON)