SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Tiga pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yakni Puadi, Herwyn JH Malonda, dan Totok Hariyono, kembali melakukan pendampingan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/8/2024) kemarin, ini mengagendakan delapan perkara yang dibagi ke dalam tiga panel, dengan fokus mendengarkan jawaban dari pihak termohon, keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu, serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti.
Salah satu sidang yang menonjol di Panel 1 adalah perkara nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) terkait pemilihan legislatif DPRD Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Riau III. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Anggota Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pemohon (KPU) dalam setiap rapat pleno rekapitulasi, khususnya di tingkat provinsi, secara jelas menerima hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
“Termohon (KPU) telah melakukan pemutakhiran data pemilih sebelum PSU dilaksanakan, yang terbukti dengan berkurangnya DPT PSU dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024 sebelumnya. PSU telah dilaksanakan sesuai dengan putusan MK pada tanggal 13 Juli 2024,” ungkap Indra dalam sidang PHPU pasca-putusan MK.
Indra juga menanggapi isu terkait banyaknya C-Pemberitahuan yang tidak dibagikan kepada pemilih, dengan menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena sejumlah pemilih DPT tidak ditemukan di lokasi karena telah pindah domisili tanpa memperbarui identitas kependudukan.
Setelah mendengarkan jawaban dan keterangan dari pihak termohon KPU, pihak terkait, dan Bawaslu, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak. Suhartoyo juga mengumumkan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan dismissal untuk delapan perkara pada Rabu (14/8/2024).
Rincian Sidang PHPU Pasca-Putusan MK:
- Panel 1:
- Perkara 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Banten, dengan pemohon Partai Demokrat.
- Perkara 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Jawa Barat, dengan pemohon Partai Golongan Karya.
- Perkara 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Riau, dengan pemohon Partai Golongan Karya.
- Panel 2:
- Perkara 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Papua, dengan pemohon Partai Solidaritas Indonesia.
- Perkara 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Gorontalo, dengan pemohon Hendra R. Abdul.
- Panel 3:
- Perkara 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Bengkulu, dengan pemohon Partai Amanat Nasional.
- Perkara 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi DKI Jakarta, dengan pemohon Partai NasDem.
- Perkara 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Provinsi Sumatera Selatan, dengan pemohon Partai Golongan Karya.
Tetap pantau SUARAINDONEWS.COM untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan sidang PHPU ini dan berita menarik lainnya.
DSK | Foto: Humas Bawaslu RI