SUARAINDONEWS.COM, Bogor – Seorang pria berinisial W asal Rumpin, Kabupaten Bogor tega memperkosa anak kandungnya berusia 14 tahun. Pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu sudah sejak lama.
“Menurut pengakuannya seperti itu (4 tahun memperkosa),” kata Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Herman, Sabtu (5/2/2022).
Pada awalnya, polisi mengaku sedikit alami kesulitan. Pasalnya, keluarga tidak mau membuat laporan polisi.
“Kemarin itu kan agak lama juga prosesnya. Karena nggak mau buat LP, cuma saya paksakan aja,” ungkapnya.
Setelah itu, polisi menangkap pelaku. “Sudah, Senin (30/1/2022) malam (ditangkap),” katanya.
AKP Herman mengaku polisi menghadapi kendala saat hendak menangkap pelaku. Ia menyebut keluarga korban, sempat menolak ketika pelaku akan dibawa polisi. Bahkan sang istri histeris ketika polisi hendak membawanya.
“Orang mau kita tangkap aja pada nangis-nangis,” katanya.
Sang istri tidak ingin suaminya dibawa polisi, mengingat pasangan suami istri ini masih memiliki bayi.
“Ya takut nanti yang bersangkutan (pelaku) dipenjara, nanti dia sama siapa. Dia masih ada anak bayi kan gitu,” terangnya.
Akhirnya, polisi meminta pihak korban membuat laporan agar pelaku bisa ditangkap. Kini pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Rumpin.
“Sudah, Senin malam (ditangkap). Saya juga bingung. Kemarin itu kan agak lama juga prosesnya. Karena nggak buat LP, cuma saya paksakan aja,” ungkapnya.
Herman mengatakan sang istri sebetulnya sudah mengetahui aksi bejat suaminya ini. Ironisnya, istrinya itu tidak mempermasalahkan perbuatan asusila sang suami.
“Istrinya nggak masalah, orang saudara-saudaranya itu nggak masalah melakukan itu,” imbuhnya.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya selama empat tahun. Tersangka memperkosa korban di rumahnya sendiri.
“Menurut pengakuannya seperti itu (4 tahun memperkosa),” terangnya. (wwa)