SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindaklanjuti pengaduan dari Masyarakat Adat Orang Kubu atas permasalahan sengketa tanah di Provinsi Jambi. Tepatnya berada di Dusun Lamo Padang Salak, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, antara masyarakat pemilik lahan dengan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Asiatic Persada.
“Hari ini kita menghadiri audiensi pengaduan dari Masyarakat Adat Orang Kubu yang mewakili masyarakat pemilik lahan di Dusun Lamo Padang Salak, terkait permohonan penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat pemilik lahan dengan wilayah HGU PT Asiatic Persada dimana sebelumnya adalah PT Bangun Desa Utama (BDU),” ucap Wakil Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama Putra di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022)
Senator asal Provinsi Riau ini menambahkan bahwa pihaknya ingin mendapatkan gambaran permasalahan yang terjadi dilapangan secara lebih jelas dan informasi secara rinci. Lantaran data yang diperoleh ini akan ditelaah dan dijadikan acuan untuk disampaikan pada pihak-pihak yang terkait khususnya pemerintah, serta lembaga negara. “Rapat audiensi pada hari ini diharapkan dapat menjembatani dan mendorong penyelesaian permasalahan yang dihadapi,” harapnya.
Edwin menjelaskan kronologis sengketa tanah diawali dengan tindakan penggusuran oleh PT BDU tahun 1984 sebelum terbit HGU No. 1 tahun 1986 atas namanya, dengan pernyataan surat Kepala Desa Markanding tertanggal 3 Maret 1984. Hasil penelitian BPN Provinsi Jambi tanggal 12 Agustus 2007, tanah masyarakat adat Orang Kubu tiga kelompok yaitu Padang Salak, Pinang Tinggi dan Tanah Menang terletak sungai Markanding, Sungai Temidal, Sungai Bahar dan Sungai Samiyo.
“Seluruhnya masuk dalam HGU atas nama PT. BDU yang beralih ke PT. Asiatic Persada. Status Tanah dalam lokasi semula yang dimaksud adalah Tanah Negara dan Tanah Masyarakat Adat Orang Kubu,” jelas Edwin.
Ia menambahkan bahwa BPN Provinsi Jambi memberikan rekomendasi yaitu PT Asiatic Persada agar segera merealisasikan kebun program kemitraan. Bahkan, dalam penyelesaian peserta kemitraan PT Asiatic Persada agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat serta tokoh atau ketua kelompok suku anak dalam. “BPN juga telah merekomendasikan PT Asiatic Persada agar berkoordinasi sehingga peserta kemitraan betul-betul merupakan masyarakat Adat Orang Kubu dan yang pantas menerimanya,” tutur Edwin.
Ketua Yayasan Masyarakat Adat Orang Kubu Husin A Roni mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi ke mana-mana dan belum terselesaikan. Selain itu, pihaknya juga telah diajak mediasi sampai ke gubernur namun juga belum menemukan titik temu.
“Kami ingin mendapatkan perlindungan hukum. Kami telah digusur sejak tahun 1984, inilah yang kami perjuangkan. Kami mohon agar BAP DPD RI dapat membantu penyelesaian ini agar kami mendapat keadilan. Karena 186 kepala keluarga dan 596 jiwa masyarakat yang terdampak,” tutup Husin.(Akhirudin)