SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengungkapkan harapannya agar masalah yang sedang melanda Yayasan Kesehatan (Yakes) Mandiri dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat, serta memastikan tidak ada kerugian yang dialami oleh para anggota Yakes Mandiri. Saat ini, Yakes Mandiri masih melayani sekitar 13.000 pensiunan dari Bank Bapindo, Bumi Daya, Bank Dagang Negara (BDN), dan Exim yang menjadi anggotanya.
“Saat ini pengurus, berdasarkan persetujuan pembinanya, tengah berproses untuk membubarkan Yakes Mandiri karena kesalahan manajemen yang menyebabkan kerugian. Namun, langkah pembubaran ini mendapat penolakan dari beberapa anggotanya, yang menyarankan agar lebih baik dilakukan restrukturisasi total, termasuk penggantian seluruh organ yayasan, daripada membubarkannya,” ujar Bamsoet setelah bertemu dengan anggota Yakes Mandiri di Jakarta, Jumat (19/7/24) kemarin.
Anggota Yakes Mandiri yang hadir dalam pertemuan tersebut termasuk mantan Dirut Bapindo Towil Heryoto, mantan Direktur BNI Bien Subiantoro, serta staf senior Bapindo Eddie Cahyono Putro.
Bamsoet menjelaskan bahwa Yakes Mandiri didirikan pada tahun 2000 setelah penggabungan empat bank BUMN—Bapindo, Bumi Daya, BDN, dan Exim—menjadi Bank Mandiri. Salah satu tugas utama Yakes Mandiri adalah mengurus serta membiayai kesehatan para pensiunan yang menjadi anggotanya.
Dana operasional awal Yakes Mandiri berasal dari setoran Bank Mandiri serta empat yayasan bank yang bergabung dalam Yakes Mandiri. Program bantuan kesehatan dari Yakes Mandiri berjalan lancar hingga tahun 2021. Namun, pada tahun 2022, bantuan mulai tersendat dan terhitung mulai 31 Maret 2024, bantuan tersebut sepenuhnya dihentikan.
Masalah ini muncul akibat kesalahan yang dilakukan oleh Pengurus Yakes Mandiri pada tahun 2014-2015, ketika mereka mengelola dana yayasan dengan membeli saham dari perusahaan properti hingga mencapai hampir Rp 200 miliar. Pengurus yang terlibat dalam tindakan tersebut telah ditindak dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
“Kasus pembelian saham oleh Yakes Mandiri ini serupa dengan kasus yang terjadi pada ASABRI yang sempat menjadi berita besar beberapa waktu lalu, serta Dana Pensiun PT Bukit Asam yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta,” jelas Bamsoet.
Bamsoet juga menambahkan bahwa anggota Yakes Mandiri menilai pembubaran yayasan akan berdampak besar pada Rumah Sakit Yayasan Pemeliharaan Kesehatan (YPK) Mandiri, yang merupakan anak usaha Yakes Mandiri. Direksi Bank Mandiri telah merencanakan untuk memutus kontrak sewa lahan Rumah Sakit YPK Mandiri yang terletak di Jalan Gereja Theresia No. 31 dan No. 22 Menteng, Jakarta Pusat, yang tentunya akan sangat memengaruhi keberadaan dan operasional RS Ibu dan Anak YPK Mandiri di kawasan tersebut.
“Untuk kepentingan publik dalam pemenuhan layanan kesehatan, serta demi kesejahteraan karyawan rumah sakit dan tenaga medis, harus dicari solusi bersama antara pihak Bank Mandiri, Pengurus Yakes yang legitimate, serta RS YPK Mandiri. Dengan demikian, layanan terhadap masyarakat luas tidak terganggu dan tidak merugikan karyawan serta tenaga medis yang bekerja di rumah sakit tersebut,” tutup Bamsoet.
DSK | Foto: Humas MPR RI