SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah sepakat menunda pembahasan DIM tentang koperasi. Sebab, yang menjadi pijakan dalam DIM tentang Koperasi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pembahasan DIM Nomor 130-148 tentang koperasi kita tunda, sebab masih harus mempelajari amar putusan MK yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan agenda raker dengan pemerintah tersebut melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Yaitu membahas Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja terkait Bab V yang meliputi Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi; dan Bab VII meliputi dukungan riset dan inovasi.
Sementara Anggota Baleg DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengusulkan DIM tentang riset dan inovasi juga ditunda. Pasalnya, hingga saat ini belum ada masukan tentang riset dan inovasi dari publik maupun pemerintah. Padahal, lanjut Andreas, riset dan inovasi sangat penting untuk mendukung pengembangan UMKM.
“Selama ini sumber pertumbuhan ekonomi kita bersumber dari SDA sedangkan dalam ekonomi baru sangat penting adanya pengembangan inovasi dan riset. DIM ini sangat penting untuk didalami jangan sampai riset dan inovasi hanya pemanis saja,” ujar politisi dapil Jawa Timur V itu. (EK)