SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Polemik terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, apakah akan mengikuti Perpres No. 80 Tahun 2024 atau menunggu hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), akan segera dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI. Pembahasan ini dijadwalkan berlangsung pada pembukaan masa sidang 2025 setelah reses selesai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, di Jakarta, Kamis (16/01/2024).
“Pelantikan kepala daerah akan segera dibahas DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kami akan membahasnya pada masa sidang setelah reses berakhir pada 22 Januari 2024,” ujar Bahtra.
Bahtra menyampaikan bahwa Komisi II menawarkan dua opsi untuk mengatasi polemik jadwal pelantikan kepala daerah Pilkada serentak 2024:
- Opsi Pertama: Untuk kepala daerah hasil Pilkada yang tidak memiliki sengketa PHPU di MK, pelantikan akan tetap dilakukan sesuai Perpres No. 80 Tahun 2024, yakni:
– Tanggal 7 Februari 2024 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.
– Tanggal 10 Februari 2024 untuk Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
- Opsi Kedua: Untuk 310 daerah yang masih memiliki sengketa PHPU di MK, pelantikan akan dilakukan secara serentak setelah putusan MK.
“Kami akan menyampaikan dua opsi ini: pertama, pelantikan tetap sesuai jadwal awal untuk daerah tanpa sengketa, dan kedua, pelantikan dilakukan setelah selesai proses di MK. Atau opsi lainnya, pelantikan dilakukan secara bersamaan setelah seluruh proses di Mahkamah Konstitusi selesai,” jelas legislator asal Sulawesi Tenggara tersebut.
Bahtra menambahkan bahwa dengan kedua opsi ini, esensi keserentakan Pilkada, termasuk pelantikannya, tetap dapat terjaga.
(ANTON)