SUARAINDONEWS.COM, Cibinong-Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Akhir Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS) yang dibuka langsung oleh Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik Dr. Antonius Bambang Wijanarko di kantor BIG,Cibinong,Bogor,Jawa Barat,pada Senin (06/01/2020).
Berdasarkan Peraturan Pemenntah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik,pemerintah daerah harus menyusun Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kawasan lndustn dan Kawasan Usaha paling lama enam bulan sejak PP ditetapkan. Pemerintah pusat melalui kementerian yang membidangi urusan penataan ruang diharuskan membenkan bantuan tekns,seperti yang tercantum dalam Pasal 44 ayat 2.
Menurut Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik Badan Informasi Geospasial (BIG) Antonius Bambang Wijanarko, pada 2019 bantuan dibenkan kepada 57 kawasan RDTR Dalam hal ini,Badan informasi Geospasial (BIG) bertugas melakukan pembinaan dan pendampingan penyusunan Peta RDTR untuk keperluan Online Single Submission (OSS) atau sistern pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik.
Pendangan dan proses validasi, sambungnya,meliputi penyusunan sumber data. peta dasar,peta tematik,peta rencana,album peta, kesesuaian peta rencana dengan ranperda,serta integrasi pada semua unsur tersebut.
Namun pada pelaksanaannya, ditemukan banyak kendala karena keterbatasan waktu penyusunan dan banyaknya jumlah RDTR yang harus tersusun serta terbatasnya sumber daya manusia yang menguasai aspek perpetaan serta ketersediaan data (sumber data dan peta dasar) yang belum mencakup seluruh wilayah perencanaan.
“BIG pun memikirkan strategi dan terobosan untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada, tanpa menurunkan standar dan kualitas Peta RDTR yang harus dirampungkan. Satu hal yang dilakukan BIG adalah melaksanakan assistensi intensif atau klinik untuk 57 RDTR OSS, baik di BIG atau Kementenan ATR/BPN,dengan melibatkan seluruh personel secara massal,”jelas Antonius.
“Hasilnya,hari ini akan diserahkan surat rekomendasi RDTR untuk sejumlah daerah melalui sidang pleno. Sidang pleno bertujuan untuk verifikasi proses assistensi dan membenkan jaminan kualitas terhadap peta rencana tata ruang yang sudah dilakukan pembunaan.”
Dijelaskannya,peta RDTR yang sesuai kaidah dan standar perpetaan sangat berguna pada saat implementasi OSS. karena seluruh penzinan ke depannya dilaksanakan secara online.
Bagi investor,yang akan melakukan investasi,dapat melihat peta RDTR kawasan yang dituju untuk menentukan lokasi dan jenis investasinya. Selain itu, sistem ini memudahkan pemerintah daerah membenkan izin investasi,karena peta RDTR memberikan kepastian hukum terhadap proses perizinannya,” tambahnya.
(SIG; DOK