SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ternyata, urusan cinta, nikah, bahkan cerai para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa sembarangan! Semua harus lapor dan patuh aturan pemerintah, termasuk kalau mau poligami alias menikah lebih dari satu.
Dalam unggahan akun Instagram resmi @regional3bkn milik Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN), dijelaskan bahwa PNS laki-laki yang ingin menikah lagi wajib mengajukan izin tertulis. Tak cukup dengan niat, mereka harus melampirkan alasan kuat:
- Istri sakit berat
- Tidak bisa menjalankan kewajiban rumah tangga
- Tidak bisa memiliki anak (dengan bukti medis)
Semuanya diatur tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP No. 45 Tahun 1990, khususnya Pasal 4 dan Pasal 10.
Bukan Cuma Izin, Ada Syarat Tambahan!
Biar nggak asal nikah lagi, PNS juga harus memenuhi syarat ketat seperti:
✔️ Ada persetujuan tertulis dari istri pertama
✔️ Menunjukkan bukti penghasilan yang cukup (harus lampirkan SPT PPh)
✔️ Buat janji tertulis untuk berlaku adil
Kalau ada yang kurang? Izin langsung ditolak! Apalagi kalau bertentangan dengan agama atau bisa mengganggu tugas sebagai abdi negara.
PNS Wanita? Dilarang Jadi Istri Kedua!
Sementara itu, PNS wanita dilarang keras menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Aturannya jelas di Pasal 4 ayat (2) PP 45 Tahun 1990. Jadi, meski bukan pelaku utama, tetap bisa kena sanksi kalau melanggar.
Nikah Pertama Juga Harus Lapor!
Bukan cuma poligami, pernikahan pertama pun wajib dilaporkan secara tertulis ke pejabat tempat bekerja, paling lambat 1 tahun setelah akad. Sedangkan bagi duda/janda yang menikah lagi, juga tetap harus lapor.
Kalau nekat menikah tanpa izin atau tidak lapor? Siap-siap kena sanksi disiplin berat!
→ Dasar hukumnya: Pasal 2 PP 10/1983 jo. Pasal 15 PP 45/1990
Cerai Juga Harus Izin Pejabat!
PNS yang ingin cerai, baik sebagai penggugat atau tergugat, harus mengajukan permohonan tertulis ke atasan. Bahkan alasan cerai pun akan dinilai:
❌ Kalau alasannya tidak logis, tidak sesuai agama, atau melanggar norma → izin bisa ditolak!
Aturan ini tertuang dalam Pasal 3 & 7 PP 10/1983 jo. Pasal 3 PP 45/1990.
Cinta Boleh, Tapi Harus Taat Regulasi!
Dalam unggahan BKN disebutkan, “Cinta itu hak semua orang, tapi PNS juga punya kewajiban taat regulasi. Sebelum menikah atau bercerai, pastikan kamu pahami aturan, penuhi prosedur, dan hindari sanksi.”
Cinta Para PNS Harus Lewat Jalur Hukum
Jadi, buat para abdi negara, urusan cinta dan rumah tangga bukan cuma soal hati. Semua harus transparan, tertib administrasi, dan sesuai regulasi. Mau nikah atau cerai? Ngomong dulu sama atasan. Kalau enggak, bisa-bisa karier taruhannya!
(Anton)