SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari, angkat bicara dan mengecam tindakan penahanan telepon seluler milik wartawan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Riau. Atal mengatakan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Penegak hukum perlu memahami UU Pers, penahanan handphone (HP) dan alat kerja wartawan jelas merupakan tindakan yang menciptakan hambatan dalam pekerjaan wartawan. Hal ini dapat dipandang sebagai bagian dari menghalangi tugas wartawan. Belum lagi tidak ada jaminan HP dan peralatan kerja lain yang ditahan tidak dibocorkan atau diretas datanya,” ujar Atal, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Menurut wartawan senior itu, ketentuan yang diberlakukan di Kejari Rokan Hulu yang mewajibkan HP dan peralatan kerja jurnalis ditahan di pos keamananan tidak dapat dibenarkan.
Atal pun mengingatkan UU Pers yang dengan tegas dan jelas sudah memberikan jaminan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum, termasuk tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun.
“Di era teknologi digital telah terjadi konvergensi, sehingga satu alat memiliki banyak fungsi sekaligus. Begitu pula dengan HP atau telepon seluler yang semula hanya untuk bertelepon, kini fungsinya sudah juga menjadi alat kerja, mulai mencatat, merekam sampai mengirim dan menyebarkan berita, bahkan untuk transfer uang,” terang Atal.
“Dengan demikian, kini HP bagi wartawan telah menjadi alat kerja yang penting. Oleh sebab itu penahanan atau pengambilan HP milik wartawan merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan UU Pers No 40 Tahun 1999,” sambungnya.
Atal menuturkan, dalam UU Pers dijamin pula terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran.
“Termasuk dalam pengertian penyensoran ialah tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam. Penahan HP dan alat-alat kerja wartawan dapat dikualifikasi sebagai penyensoran. Dan itu dapat diancam hukuman dua tahun penjara,“ tegasnya.
Atal mengimbau agar Kejari setempat tidak perlu khawatir dengan para wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa semua wartawan harus bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.
“Untuk wartawan anggota PWI bahkan ditambah harus tunduk kepada Kode Perilaku Wartawan,” ujar Atal.
Dengan demikian, lanjutnya, wartawan dalam menjalankan tugasnya tidak dapat bertindak sembarangan dan menyiarkan berita yang tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam kerja wartawan. Kalau ada wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku tinggal dilaporkan ke organisasi wartawan yang telah diverifikasi atau ke Dewan Pers. Demikian pula tersedia hak jawab yang harus dilaksanakan pers secara gratis,” katanya.
Atal mengimbau agar para penegak hukum untuk lebih memahami UU Pers, sehingga selain bisa lebih menghormati profesi jurnalis, juga dapat meningkatkan sinergi antara penegak hukum dengan pers sesuai fungsi masing-masing.
“Hubungan yang harmonis antara penegak hukum dan wartawan akan memberikan kemanfaatan kepada masyarakat luas,” ujar Atal S Depari. (Tumpak S)