SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri berinsial YBK yang ditangkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diketahui sebagai Kombes Yulius Bambang Karyanto.
Kombes Yulius ditangkap bersama seorang perempuan berinsial R di sebuah hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023) kemarin.
Selama berkarir di Korps Bhayangkara, Kombes Yulius pernah menjabat sebagai Direktur pada Direktorat Polisi Air Polda Papua. Kabar penangkapan terhadap Kombes Yulius pertama kali dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
“Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam. Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam,” kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).
Terkait kasus ini, Kombes Yulius dinyatakan positif menggunakan sabu. Hal itu diketahui usai Yulius menjalani pemeriksaan urine.
“Tes urinenya positif. Positif metamfetamin dan amfetamin,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
Mukti mengatakan, penangkapan terhadap Yulius bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian. Kata dia, Kombes YBK sudah dua hari berada di hotel tersebut.
“Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5, sdah dua hari,” beber dia.
Ia menjelaskan ketika penggeledahan berlangsung, polisi menemukan dua klip sabu di kamar hotel yang ditempati oleh Yulius. Dua klip itu masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,6 gram
Kombes Yulius ditangkap bersama satu orang wanita berinisial R di kamar hotel. “(Ditangkap) sama seorang wanita,” katanya.
Mukti mengatakan perempuan berinisial R itu merupakan teman Kombes YBK. Keduanya saat ini tengah diperiksa di Polda Metro Jaya.
“Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda,” ujar Mukti.
Lebih lanjut, polisi menyebut kasus ini berdiri sendiri. Polisi bergerak atas adanya laporan masyarakat.
“Ini (kasus) berdiri sendiri, ya. Ada laporan dari masyarakat,” kata Mukti.
Menurut Mukti, penangkapan Kombes Yulius tidak terkait dengan kasus narkoba yang tengah diusut Polda Metro Jaya, termasuk kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
“Nggak ada hubungannya sama TM (Teddy Minahasa) dan perintah dari Kapolda juga kasus ini dituntaskan,” jelas Mukti.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Mabes Polri tak segan-segan akan memproses Kombes Yulius. Jika terbukti terlibat dalam perkara yang ada, sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan diberikan kepada Kombes YBK.
“Proses pidana dan copot,” kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023)
Dedi belum memerinci terkait proses sidang etik yang akan dilakukan terhadap Kombes YBK. Sidang etik akan dilakukan setelah proses pengusutan unsur pidana selesai dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
“Pidananya dulu saja oleh PMJ biar tuntas. Nanti pidananya proses tuntas PMJ, dan kode etik Propam yang tuntaskan,” imbuhnya. (wwa)