SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto selama 8-10 jam.
“Pemeriksaan akan dilaksanakan selama 8 hingga 10 jam dan tergantung pemeriksaan nantinya,” kata Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI Budi Sulistya saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (21/10/2023).
Ia mengatakan prinsip pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, dan dapat dipercaya
“Secara prinsip pemeriksaan dilakukan sesuai dengan tahapan rutin yang kami laksanakan,” kata dia.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pemeriksaan kesehatan Anies-Muhaimin adalah pertama yang dilakukan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut dia, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar merupakan pasangan pertama yang mendaftarkan diri ke KPU dan mendapatkan kesempatan pertama untuk pemeriksaan ini.
“Hasil pemeriksaan ini di luar kewenangan KPU dan pihak RSPAD yang akan mengeluarkan hasil dan menentukan lolos (atau tidak) dari pemeriksaan kesehatan ini,” kata dia.
Sebelumnya, pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tiba di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat untuk mengikuti rangkaian tes kesehatan yang dijadwalkan KPU RI pada Sabtu (21/10).
Pasangan Anies-Muhaimin yang diusung Partai NasDem, PKB dan PKS ini datang ke RSPAD Gatot Soebroto tidak berbarengan.
Pertama kali datang adalah Muhaimin Iskandar menggunakan mobil SUV dengan nomor polisi B 1 PKB sekitar pukul 06.50 WIB.
Sementara itu Anies Baswedan datang dengan mobil berbeda dengan nomor polisi B 7777 AR.
Keduanya kompak mengenakan kemeja putih dan celana gelap.
“Saya puasa sejak pukul 08.00 WIB dan siap mengikuti tes kesehatan ini,” kata Anies Baswedan kepada wartawan.
Sementara itu Muhaimin Iskandar mengatakan dirinya menjalani puasa untuk mengikuti serangkaian tes kesehatan tersebut.
“Tadi malam saya sudah isi formulir yang ditanyakan,” kata dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
(ANT/AM)