SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota TNI AD yang diduga menghilangkan nyawa dua remaja terus mendapat perhatiaan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman guna memastikan proses hukum tetap berjalan kepada 3 anggota TNI AD terkait tabrak lari yang menghilangkan nyawa tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Jenderal Dudung dalam tulisan dalam potingan akun Instagram resmi TNI AD, menerangkan bahwa Angkatan Darat akan tetap memastikan proses hukum ketiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kejadian tersebut.
“Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila,” terang Jenderal Dudung dalam postingan akun Instagram resmi TNI AD, dikutip SuaraIndoNews.Com, Senin (27/12/21).

Baca Juga: Angkatan Darat Australia dan TNI AD Intensifkan Kembali Latihan Bersama
Lebih lanjut dalam postingan tersebut, Jenderal Dudung memaparkan bahwa, ketiga anggota TNI AD tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo, 338 KUHP jo, 328 KUHP jo, 333 KUHP jo, 181 KUHP jo, 55 KUHP. Tuduhan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.
“Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI,” papar Jenderal Dudung.
Bagai pepatah sudah jatuh tertimpah tangga, Jenderal Dudung juga menyebut bahwa 3 anggota TNI AD tersebut juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.
Selanjutnya dipaparkan Dudung, khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya yakni 3 anggota TNI AD tersebut, dapat terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut:
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun,” paparnya.
(DSK)