SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan teguran keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena banyak komisionernya yang tidak hadir. Rapat ini membahas evaluasi anggaran 2023 dan pendahuluan pembahasan RAPBN 2025.
Guspardi menyoroti ketidakhadiran sebagian besar komisioner KPU dan Bawaslu dalam rapat penting ini. “Saya lihat dari tujuh komisioner KPU, yang hadir cuma tiga orang,” kata Guspardi di Ruang Rapat Komisi II DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Ia juga menegur keras Bawaslu yang hanya diwakili oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. “Juga yang lebih tragis lagi adalah Bawaslu. Hanya satu-satunya ketua yang hadir, ini memiriskan ini. Janganlah (berlaku seperti itu), kita ini harus saling menghargai,” ujarnya.
Menurut politisi Fraksi PAN ini, KPU adalah lembaga yang bersifat kolektif kolegial, sehingga segala persoalan tentang pertanggungjawaban keuangan tidak bisa dilimpahkan hanya kepada ketuanya saja. Dia menekankan bahwa kehadiran komisioner lainnya sangat penting untuk menunjukkan keseriusan dalam menghadapi RDP.
Guspardi mengkritik minimnya kehadiran komisioner sebagai tanda ketidakseriusan KPU dan Bawaslu dalam rapat yang membahas isu penting mengenai anggaran. “Artinya yang ingin saya sampaikan profesional lah dalam menyikapi apa yang sedang kita bahas. Ini masalah teknis tentang keberlangsungan rapat,” ucap Guspardi.
Selain masalah kehadiran, Guspardi juga mengkritik laporan yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu. Menurutnya, laporan yang diterima Komisi II DPR sangat sulit untuk dibaca dan tidak sesuai dengan anggaran besar yang diterima kedua lembaga tersebut. “Laporan yang disampaikan ini sulit saya untuk membacanya. Masa begini ini laporannya? Dan itu pun kami minta, coba lihat, bagaimana ini? Kemudian fotokopi SK atau apa ini saya enggak ngerti, enggak bisa saya baca ini,” pungkasnya.
Guspardi berharap ke depan, KPU dan Bawaslu dapat menunjukkan komitmen dan profesionalisme yang lebih baik dalam rapat-rapat penting, terutama yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan dan anggaran. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu di mata publik dan legislatif.
(Anton)