SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden harus dikonsultasikan ke DPR RI terlebih dahulu.
Pada kesempatannya, Guspardi mengatakan Setiap PKPU yang akan ditetapkan harus dikonsultasikan dulu kepada DPR.
“Setiap PKPU yang akan ditetapkan harus dikonsultasikan dulu kepada DPR, dalam hal ini Komisi II,” kata Guspardi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2023) kemarin.
Lebih lanjut Guspardi mengutarakan, apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan hal tersebut dan mengadopsi putusan MK secara langsung ke dalam Peraturan KPU (PKPU) maka berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Ini tentu akan menimbulkan malapetaka kalau seandainya KPU memaksakan keputusan MK langsung diadopsi menjadi PKPU, tanpa melakukan konsultasi ke DPR,” ujarnya.
Menurutnya, proses tersebut diperlukan, karena MK tidak memiliki fungsi legislasi.
“MK itu bukan lembaga pembuat undang-undang, pembuatan undang-undang itu adalah DPR bersama Pemerintah,” ucapnya.
Lebih dalam, Guspardi menilai proses menjadikan putusan MK sebagai pedoman KPU pada Pilpres 2024 tersebut muskil dilakukan lantaran membutuhkan waktu, sedangkan DPR saat ini masih tengah masa reses.
“Kalau seandainya dilakukan dalam ranah revisi undang-undang tentu akan memakan waktu yang lama, ada naskah akademik dan kita harus membuat juga daftar isian masalah. Mekanismenya kami harus melakukan rapat dengan pihak pemerintah dan sebagainya. Tentu tidak memungkinkan dalam waktu yang singkat ini untuk dilakukan,” tuturnya.
Selain itu, apabila proses adopsi putusan MK menjadi peraturan itu dilakukan melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Yang jadi persoalan dewasa ini adalah hari ini adalah hari pertama pendaftaran dan berakhir nanti tanggal 25 Oktober, apakah mungkin hal itu dilakukan? Baik Perppu-nya, Perppu-nya juga harus mendapatkan pengesahan dari DPR,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, pada Senin (16/10/2023) lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. (AM)