Edy meminta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai untuk berkomunikasi mengenai penerapan kebijakan impor tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan adanya kesalahpahaman terkait tertahannya barang kiriman PMI di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menjelaskan bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba. Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.
Budi menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) memberikan kemudahan dan solusi yang adil bagi PMI yang akan mengirimkan barang untuk keluarga di Indonesia. Pemerintah berusaha memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI dengan menerbitkan Permendag.
Budi berharap agar PMI memahami dan mematuhi ketentuan tersebut, sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar dan diterima dengan baik di Indonesia.