Membangun peradaban bangsa bukan hal yang mudah. Tugasnya bukan semata-mata dibebankan kepada pemerintah saja.
Akan tetapi, perlu kesadaran semua pihak, termasuk media massa.
Demikian pendapat Sylviana Murni, Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta, berkaitan belakangan ini terjadi kecenderungan merosotnya moral masyarakat, di Jakarta, Minggu (26/2/2023).
Menurut Sylviana, kalau melihat berita yang dilansir media massa, nampak sekali adanya degradasi moral.
Kenapa? Katanya, terjadinya kehilangan atau tidak ada role model atau kurang fokusnya pembangunan spiritual. Ataupun tidak menariknya sajian pesan religi.
“Mari kita sama-sama evaluasi,” ujarnya usai bertemu dengan konstituen di masa reses ke daerah pemilihannya.
Degradasi moral yang disebutkannya antara lain kasus peculikan anak, perundungan atau bullying, kekerasan dalam rumah tangga, main hakim sendiri, dan banyak anggota masyarakat yang tidak hafal Pancasila, dan lain sebagainya.
Selanjutnya dikatakan, dalam memperbaiki perilaku masyarakat ini perlu adanya kolaborasi dan tanggung jawab semua elemen, baik Pemerintah (Pusat dan Daerah), masyarakat dan swasta.
Keluarga mampu mendukung pembangunan basis moral dan spiritual manusia Indonesia dan masyarakat melakukan fungsi kontrol.
Sedangkan dari sisi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah sebagai pengambil kebijakan publik, merupakan penyanggah kontitusi dengan berbagai regulasi yang dihasilkan.
“Semua elemen masyarakat harus berkolaborasi dan bertanggungjawab,” kata Sylviana Murni, yang pernah menjadi walikota perempuan pertama di Ibukota Negara, Jakarta.
Sebagai Anggota DPD RI, dirinya terpanggil dan pasti memiliki peran untuk membangun peradaban masyarakat tersebut. Oleh sebab itu, keempat Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta, turun ke grassroot atau “akar rumput” masyarakat, menjemput aspirasi masyarakat, sekaligus menjelaskan regulasi yang ada secara komunikatif dan dialogis.
Selain itu, sebagai Anggota DPD RI, dirinya berusaha menjalankan amanat sesuai ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI Nomor:1 Tahun 2021 bahwa sebagai lembaga DPD RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan mengawasi jalannya regulasi, sekaligus berkontribusi memberi masukan kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti. (Ahmad Djunaedi)