SUARAINDONEWS.COM, Jakarta -Selama 10 tahun menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Pondok Bambu, anggota DPR periode 2009-2012 dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh akhirnya menghirup udara bebas.
Angelina mendapatkan program cuti menjelang bebas selama 3 bulan.
Tangis Angelina Sondakh tak terbendung saat ia menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya terlibat korupsi Proyek Wisma Atlet.
Selama jadi warga binaan, Angelina tergolong aktif dan setidaknya ada 18 kegiatan binaan yang ia ikuti.
Meski kini telah menghirup udara bebas, Angelina masih wajib lapor 2 pekan sekali ke petugas rumah tahanan.
KPK berharap Angelina Sondakh dapat memberikan pesan kepada masyarakat jika ancaman hukum karena korupsi adalah nyata, sehingga masyarakat tidak terseret kasus serupa
Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro, Jumat (4/3/2022) menjelaskan Angelina Sondakh atau Angie harus menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) dengan baik hingga mencapai bebas murni.
Jika melanggar, kata dia, program tersebut bisa dicabut sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2019.
Menurut dia, pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, ada syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas.
Oleh karena itu, Ricky berharap Angie dapat menjalani masa CMB dengan baik hingga mencapai bebas murni. Menurutnya, program pembimbingan dan pengawasan dari Bapas Jakarta Selatan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pemasyarakatan.
“Sistem pemasyarakatan ini artinya setiap orang yang melanggar hukum bukan hanya menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Tapi, juga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan (bermanfaat), serta dapat hidup sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Ini yang kami harapkan,” ujarnya.
“Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, konsekuensinya adalah selama di luar Lapas (CMB) tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana,” kata Ricky di Jakarta.
Ia menjelaskan Angis akan menjalani Cuti Menjelang Bebas di bawah pengawasan Bapas Jakarta terhitung Kamis, 3 Maret 2022. Artinya, sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angie belum sepenuhnya bebas murni.
“Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan dan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel, tidak diperkenankan keluar kota atau ke luar negeri tanpa izin,” jelas dia.
Selama dalam pengawasan Bapas Jakarta Selatan, Ricky mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar. (wwa)