SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Andina Thresia Narang, kembali menyuarakan pentingnya pembaruan Undang-Undang Penyiaran, terutama dalam menghadapi zaman digital yang semakin liar seperti live streaming di TikTok, IG, dan YouTube.
Dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR RI, Selasa (15/07), Andina menyebut bahwa fitur siaran langsung (live streaming) makin sering digunakan bukan untuk edukasi, tapi malah jadi ajang adu kata-kata kasar, hoaks, hingga konten yang “susah dijelaskan ke anak-anak”.
“Kalau konten biasa masih bisa dihapus, tinggal klik ‘take down’. Tapi kalau konten live? Mau klik apa? Klik panik?” celetuk Andina yang disambut senyum beberapa peserta rapat.
Menurutnya, banyak konten TikTok Live dan IG Live yang isinya bukan lagi hiburan atau informasi, tapi malah jadi tontonan yang “bikin naik darah”. Mulai dari pertengkaran, hoaks dadakan, hingga konten berpakaian super-minimalis yang bikin netizen bertanya-tanya: “Ini siaran atau simulasi cari masalah?”
Andina menilai RUU Penyiaran yang tengah dibahas DPR harus memasukkan aturan tegas terkait konten digital, khususnya live streaming. Ia membandingkan dengan televisi konvensional yang sudah memiliki sistem regulasi dan sanksi jelas.
“Kalau di TV bisa ditegur, diberi sanksi, bahkan dilarang tayang. Tapi kalau di digital? Kadang lapor dulu, baru dihapus seminggu kemudian—itu pun kalau sempat,” ujar Andina.
Andina pun mengajak semua pihak untuk tidak lagi menunda revisi UU Penyiaran yang sudah lama tertidur.
“Kita butuh undang-undang yang bisa ngejar zaman, bukan yang tertinggal kayak sinyal di pedalaman. Harus ada level playing field yang adil, agar semua pelaku penyiaran, baik TV maupun digital, bermain di lapangan yang sama,” tegasnya menutup.
(Anton)