SUARAINDONEWS.COM, Jambi – RK, seorang ibu di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi mendadak mendatangi Polres Tanjabbar.
Kedatangannya, Ia mengaku anaknya yang masih dibawah umur menjadi perdagangan orang yang disinyalir dijual ke pria hidung belang di Kota Jambi.
Menurutnya, anaknya masih berusia 11 tahun. Tidak hanya itu saja, bersama anaknya ada keponaanya yang berusia 14 tahun pun ikut menjadi korban perdangangan orang.
Pelaku katanya, tak lain merupakan teman anaknya sendiri. Anaknya hilang sejak tanggal 16 januari yang lalu tak kunjung pulang kerumah.
Curiga atas hal itu, ia kemudian mendatangi pihak ke Polisian melaporkan hal itu. Beruntung katanya, berselang beberapa hari kemudian dapat berkomunikasi dengan anaknya.
“Pihak keluarga terus mencari keberadaan korban. Baru lah pada Sabtu 21 Januari 2023, korban menghubungi keluarganya, meminta untuk dijemput di suatu tempat,” katanya.
Kemudian RK meminta keluarga yang ada di Kota Jambi untuk segera menjemput anak dan keponaannya disalah satu tempat di Kota Jambi
“Saya kasih tahu keluarga yang ada di Jambi untuk ke lokasi. Sedangkan kami berangkat dari Tanjab Barat ke Jambi untuk menjemput,” ujarnya.
Menurut keterangan korban lanjut RK, bahwa selama 6 hari kedua anak perempuan tersebut disekap oleh pelaku yang masih berusia 15.
Mereka dipaksa untuk melakukan hubungan badan bersama pria hidung belang. Jika menolak perintah tersebut kedua anak itu dipaksa dan diancam.
“Anak dan keponakan saya diancam waktu itu sama pelaku. Kalau tidak mau menuruti omongan dari pelaku mereka berdua pun langsung dipukuli, diancam bahkan dikunci dalam kamar,” ungkap sang ibu.
Terkait hal itu, Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli membenarkan adanya laporan polisi dengan Nomor: STPL/B-9/I/2023/SPKT/Polres Tanjab Barat/Polda Jambi, tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tertanggal Sabtu 21 Januari 2023.
“Kemarin sudah saya panggil Kasat Reskrim. Sudah saya arahkan untuk gerak cepat dalam penanganannya,” sebut Kapolres Tanjab Barat. (Budi Harto)