SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dikeluarkanlah :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36/PMK.O7/2020 TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL TAHUN ANGGARAN 2019 DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19).
Kebijakan ini (dimaksudkan pula, red) termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/ atau pemotongan/ penundaan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan kriteria tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud adalah 50% (lima puluh persen) dari Dana Bagi Hasil triwulan IV Tahun Anggaran 2019 yang dihitung berdasarkan selisih antara prognosis realisasi Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dengan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III.
Sedangkan dalam hal terdapat laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri Keuangan, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud ditetapkan kembali berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan Tahun 2019 dari laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya, alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan sebesar Rp14.712.739.389.435,00 (Empat Belas Triliun Tujuh Ratus Dua Belas Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), terdiri atas: Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam.
Untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp 8.142.745.691.652,00 (delapan triliun seratus empat puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima puluh dua rupiah); antara lain dari; Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebesar Rp 5.703.794.777.732,00 (lima triliun tujuh ratus tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah); dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 2.438.950.913.920,00 (dua triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus lima puluh juta sembilan ratus tiga belas ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
Sedangkan untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp 6.569.993.697.783,00 (enam triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah), terdiri dari;
Pertama; Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp 261.448.132.160,00 (dua ratus enam puluh satu miliar empat ratus empat puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu seratus enam puluh rupiah);
Kedua; Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp 3.220.565.77l.850,00 (tiga tn’liun dua ratus dua puluh miliar lima ratus enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Ketiga; Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp 2.572.044.886.250,00 (dua tn’liun lima ratus tujuh puluh dua miliar empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Keempat; Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp 429.085.274.931,00 (empat ratus dua puluh sembilan miliar delapan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah); dan
Kelima; Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp 86.849.632.592 (delapan puluh enam miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah).
Penyaluran alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud kepada daerah provinsi/ kabupaten / kota dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kebutuhan daerah dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVIDl9). Selanjutnya, rincian alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(ist; foto ist