SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Aksi Aliansi Masyarakat Jakarta Timur membagikan bunga kepada pengendara yang melintas di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (17/10/2023) kemarin. Aksi bagi-bagi bunga ini dilakukan untuk mensyukuri atas dikabulkanya sebagian gugatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dimana menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur membagikan 300 bunga mawar di wilayah Pasar Pramuka, Jakarta Timur, terdapat sekitar 200 orang yang ikut dalam kegiatan di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (17/10/2023) kemarin
Adapun kegiatan ini sebagai bentuk rasa syukur atas dikabulkannya gugatan batas usia capres dan cawapres oleh MK, ini merupakan momen bersejarah dan merupakan bentuk keberpihakan terhadap anak muda yang mau menjadi calon presiden dan wakil presiden dimasa yang akan datang.
“Aksi Bagi Bunga Mawar berlangsung sekitar 30 menit dan berjalan lancar, masyarakat sangat antusias atas kegiatan tersebut dan senang mendapatkan bunga mawar yang dibagikan,” kata Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, Ali Lubis.
Menurut dia hal itu karena bunga mawar merupakan simbol kasih sayang.
Oleh sebab itu aksi ini merupakan bentuk rasa sayang kepada masyarakat atas momen bersejarah dimana Mahkamah Konstitusi telah membuka ruang yang luas kepada anak-anak muda untuk menjadi pemimpin di kemudian hari.
Sebelumnya diketahui, MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan mengabulkan permohonan pemohon dengan keterangan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. (Anton)