SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Rapat Dengar Pendapat Umum Komite I DPD RI yang digelar di Senayan, Selasa (27/01/2026), Senator asal Banten, Ade Yuliasih menilai Undang-Undang Cipta Kerja membawa implikasi serius terhadap penataan ruang di daerah. Ia menyoroti melemahnya peran pemerintah daerah serta berkurangnya partisipasi masyarakat dalam proses perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Ade Yuliasih sependapat dengan pemaparan narasumber terkait perlunya pemisahan antara pekerjaan umum dan penataan ruang. Menurutnya, pekerjaan umum berkaitan dengan pembangunan fisik, sementara tata ruang berfungsi mengatur lokasi, pemetaan wilayah, serta peruntukan kawasan seperti ruang terbuka hijau dan kawasan industri.
Dalam rapat, Ade juga turut mengungkapkan pengalamannya saat terlibat dalam pembahasan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Banten. Saat verifikasi ke pemerintah pusat, ditemukan perbedaan signifikan antara data pusat dan daerah akibat alih fungsi lahan.
“Setelah UU Cipta Kerja berlaku, alih fungsi lahan semakin mudah terjadi karena perizinan langsung ditangani pemerintah pusat,” ujarnya.
Ade menambahkan, penghapusan izin gangguan (HO) melalui mekanisme PKKPR mengurangi kontrol sosial masyarakat. Menurutnya, ketika izin PKKPR telah terbit, perusahaan dapat langsung beraktivitas tanpa persetujuan lingkungan sekitar, yang berpotensi menimbulkan konflik. Menilai UU Cipta Kerja juga menyulitkan koordinasi antar daerah serta memangkas kewenangan daerah dalam pengendalian tata ruang, termasuk pada sektor pertambangan dan proyek strategis nasional yang dinilai lebih berorientasi pada investasi.
“Pembenahan tata ruang tidak akan efektif tanpa evaluasi dan revisi terhadap UU Cipta Kerja,” tegasnya.
Menanggapi dalam rapat, salah satu narasumber pakar Otonomi Daerah dan Tata Ruang, Djhoermansyah Djhoan menyampaikan bahwa seluruh masukan dan saran dari para senator akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Tata Ruang agar lebih baik dibandingkan regulasi tahun 2007. Menilai akan terdapat berbagai tantangan, termasuk potensi konflik dengan undang-undang lain serta kemungkinan penggunaan pendekatan omnibus law. Karena itu, bersama tim ahli hukum, pembahasan RUU Tata Ruang akan didalami secara cermat agar penyusunannya dapat meminimalkan konflik dengan regulasi lain, termasuk kebijakan yang bersifat strategis nasional.
(Anton)




















































