SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kasus yang berkembang di Polda Jatim melalui surat pengembangan kedua bernomor B/1264/SP2HP/VIII/2017/Ditreskrimum, Polda Jawa Timur (11/8) lalu, tak ada kaitannya dengan program investasi bisnis Paytren. Apalagi menyangkut-pautkannya dengan keberadaan Ustadz Yusuf Mansur dalam kedua persoalan tersebut, demikian ditegaskan kuasa hukum Paytren, Ina Rachman, SH, saat ditemui sejumlah media di bilangan Haji Nawi, Jakarta.
Bahkan secara tegas pula, Ina Rachman mengemukakan bahwa kliennya, Ustadz Yusuf Mansur tidak ada keterkaitannya dengan Condotel Moya Vidi maupun dalam Koperasi Indonesia Berjamaah, lantaran bisnis-bisnis tersebut dikelola oleh manajemen yang berbeda-beda. Apalagi kemudian tuduhan-tuduhan tersebut mencoba melibatkan pula dengan program Darul Quran yang sudah ada sejak lama.
Ina Rachman mencurigai bahwa ada upaya-upaya terselubung yang mencoba merusak dan menjatuhkan nama baik kliennya berserta bisnis-bisnis yang seolah-oleh dikaitkan dengan keberadaan dari sosok Ustadz Yusuf Mansur. Oleh karenanya, dirinya akan segera mengambil langkah-langkah hukum lanjutan untuk melaporkan balik siapa pun yang memanfaatkan persoalan hukum ini.
Seperti diketahui dalam LPB/742/VI/2017/UM/JATIM , Darso Arief Bakuama
telah melaporkan Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur dan beberapa terlapor lainnya terkait dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP). Terkait Investasi Condotel Moya Vidi yang melibatkan koordinator investor di Surabaya, CV. Bintang Promosindo, PT. Grha Suryamas Vinandito, Koperasi Indonesia Berjamaah dan tentu saja Yusuf Mansur sendiri.
“Melihat jumlahnya yang ditangani, terbilang kecil. Namun ketika proses hukum ini berlangsung maka akan ada konsekuensi hukum bagi siapa saja yang melaporkan. Apalagi terkesan laporan tersebut abal-abal lantaran tak memiliki bukti kuat keterkaitan ustadz Yusuf Mansur dengan bisnis-bisnis yang dituduhkan itu. Oleh karenanya kami mencurigai adanya aktor besar lain di belakang tuduhan tindak pidana tersebut,” tutup kuasa hukum yang akrab disapa Ina ini.
(tjo; foto gha