SUARAINDONEWS.COM, Bandung-Predikat 6 Daerah Tertib Ukur (DTU) dan 267 PasarTertib Ukur (PTU) di 102 Kabupaten/Kota di wilayah kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I, ll, lll, dan IV, telah ditetapkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (4/12), sebagai bagian dari budaya jujur masyarakat dan aparat.
Predikat DTU 2017 bagi ke-6 daerah tersebut diberikan setetah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumer dan Tertib Niaga (PKTN) daiam hal ini Direktorat Metrologi bersama dinas kabupaten/kota yang membidang perdagangan bekerja keras melakukan beberapa tahapan kegiatan pembentukan DTU.
Keberhasilan yang telah dicapai ke-6 pemerintah kabupaten/kota ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten/kota Iainnya untuk mewujudkan daerahnya menjadi DTUjuga,” jelas Mendag Enggar.
Penetapan ini sekaligus menunjukkan sejak tahun 2010 hingga sekarang sudah sebanyak 26 DTU dan 676 PTU yang diberikan predikat tersebut. Dengan demikian slogan ‘Tertib Ukur Mencerminkan Budaya Jujur’ dapat melekat serta menjadi cara hidup masyarakat, tegas Mendag Enggar saat membuka acara Penetapan DTU dan PTU di Bandung, lawa Barat.
Ke-6 daerah perima Predikat DTU yaitu Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Denpasar Provinsi Bali, Kota Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat, Kota Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Penghargaan DTU 2017 langsung diberikan kepada Wakil Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara H. Muh. Layadin SE,MM, Walikota Parepare Sulawesi Selatan Taufan Pawe, Walikota Denpasar Bali Ida Bagus Ran Dharmawijaya Mantra, Wakil Walikota Padang Panjang Sumatera Barat dr. H. Mawardi, MKM, Walikota Tangerang Banten Arlef R Wismansyah, dan Bupati Deli Serdang Sumatera Utara Ashari Tambunan.
Bagi kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai DTU mempunyai kewajiban menjaga konsistensinya melalui program kegiatan pengawasan, penyuluhan, dan pelayanan tera/tera ulang. Selain itu, kabupaten/kota tersebut harus membentuk unit metrologi legal sebagaimana juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut Mendag Enggar.
Penetapan sebagai DTU 2017 tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1250/M~DAG/KEP/11/2017 tanggal 30 November 2017, tentang Penetapan Daerah Tertib Ukur Tahun 2017, beserta piagam penghargaan kepada masing-masing kepala daerah.
Sebagai bentuk apresiasi, Kemendag memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai DTU berupa piagam penghargaan, timbangan ukur ulang, timbangan elektronik atau peralatan standar pelayanan tera/tera ulang yang disesuaikan dengan kondisi daerah tersebut.
Sementara itu, salah satu program prioritas Kementerian Perdagangan Rl adalah melakukan revitalisasi pasar sebanyak 5.000 pasar rakyat hingga tahun 2019. Revitalisasi pasar bertujuan untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat, baik dari sisi kenyamanan berbelanja maupun kepastian kualitas, dan kuantitas barang yang diterima oleh masyarakat/konsumen.
Salah satu implementasi penataan sistem pasar dan kepastian penyerahan barang/jasa adalah kewajiban pengusaha atau pedagang untuk menggunakan alat ukur yang legal dan sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Penggunaan alat ukur yang balk dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang benar atau tepat sehingga masyarakat/konsumen akan memperoleh barang/jasa sesuai dengan haknya.
”Revitallsasi pasar mengandung 2 unsur panting, yaitu pelaksanaan pembangunan flsik pasar, dan penataan sistem termasuk kepastian penyerahan kuantitas barang/jasa. Jaminan kebenaran dalam hal penggunaan alat ukur, khususnya dalam transaksl perdagangan, berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara makro, ” ucap Mendag Enggar.
Secara tidak langsung, dampak ekonomi dari proses pengukuran khususnya pengukuran yang terkalt dalam transaksi perdagangan sangat berpengaruh terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Dan penerima penghargaan PTU 2017 yaitu para Kepala Dinas yang membidangi perdagangan di 102 kabupaten/kota beserta perwakilannya. Sekaligus dilakukan launching seragam Pengawasan Kemetrologian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal yang dapat digunakan oleh Pengawas Kemetrologian yang ada di Direktorat Metrologi, Provinsi DKI Jakarta, maupun di Kabupaten/Kota.
Selain itu pula dilakukan Penandatanganan Komitmen Kerja oleh Direktur dari masing-masing BUMN, yaitu Direktur Bisnis Regional Sulawesi PT. PLN (Persero), Direktur lnfrastruktur dan Teknologi PT. PGN (Persero)Tbk, Direktur Pemasaran PT. Pertamina (Persero), serta Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG, yang diketahui oleh Dirjen PKTN disaksikan Menteri Perdagangan. Demi mendukung terciptanya kepastian hukum penggunaan alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Per/engkapannya (UTTP) di bidang metrologi legal melalui pelaksanaan tertib ukur, jelas Mendag Enggar menyudahi.
(riana/foto ist