SUARAiNDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Pertanian menyatakan tengah menyiapkan sejumlah rancangan kelembagaan badan pangan nasional sebagai lembaga pemerintah nonkementerian dengan mentransformasi Perum Bulog atau organ kementerian menjadi badan pangan nasional.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin meminta untuk lembaga pemerintah non kementerian Badan Pangan Nasional. Sebab, pengelolaan pangan semestinya dikelola oleh satu badan tertentu setingkat menteri yang langsung berada di bawah presiden.
“Pembentukan badan otoritas pangan dilakukan untuk menyusun kebijakan di bidang pangan sehingga strategi pangan dilakukan secara terpusat, terukur dan untuk menghindari ego sektoral, ujar Sultan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).
Salah satu senator muda ini mengungkapkan, Kementerian Pertanian berupaya menyajikan data yang menggambarkan produksi pangan terus naik setiap tahunnya. Ia menilai, data tersebut belum tentu menggambarkan keadaan yang sesungguhnya.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan harus menstabilisasi harga pangan, di mana salah satu upaya menstabilisasi harga ditempuh dengan cara impor pangan.
“Jika persoalan tersebut ditangani satu badan petanian, tentu polemik antar dua kementerian tersebut tidak akan terjadi. Dan tentunya, apabila ada kesalahan, badan tersebut yang bertanggung jawab,” terang mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.
Lebih jauh, Sultan menjelaskan, molornya pembentukan badan otoritas pangan terkait dengan kepentingan politis yang saling tarik-menarik antar kementerian/lembaga. Sebab, dengan berdirinya badan tersebut, dinilai akan banyak kewenangan di beberapa kementerian yang terpangkas.
“Permasalahan lambannya terbentuk badan ini, saya kira ada kewenangan dari kementerian yang akan terpangkas. Atau akan ada tumpang tindih kepentingan disana. Jika begitu, peran presiden untuk membagi tupoksinya agar lebih terlaksana,” beber salah satu senator muda ini.
Terakhir, dia berharap, dengan terbentuknya Badan Pangan Nasional, selama ini kebijakan di bidang pangan tidak dapat diputuskan dalam waktu cepat. Pasalnya perlu ada kesepakatan bersama antar kementerian lembaga yang biasa dibahas dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Perekonomian.
“Saya berharap, dengan dipercepatnya BPN ini, bisa menyelesaikan kebijakan pangan. Sehingga tidak perlu ada rapat-rapat yang memperlambat pengambilan keputusan,” tandas Sultan.
Sebagai informasi, pembentukan badan pangan nasional atau badan otoritas pangan tercantum dalam pasal 126 – pasal 129 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (Tjoek)