SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Partai NasDem memastikan SYL sudah bukan lagi kader NasDem. Hal ini diungkap oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Dia menyatakan SYL sudah mundur sebelum proses hukumnya berlanjut hingga hari ini.
Pengunduran Diri dari NasDem
“Jadi, sepanjang yang saya tahu, Pak SYL sudah mengundurkan diri sebelum proses hukumnya berlanjut sampai hari ini,” kata Sahroni saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/7/2024). Sahroni memastikan status SYL saat ini sudah bukan lagi kader NasDem. “Bukan kader (NasDem) lagi,” imbuhnya.
Namun, Sahroni tidak tahu persis kapan SYL mengundurkan diri. Yang jelas, menurut dia, yang bersangkutan sudah bukan kader. “Saya mesti cek dulu per kapannya (SYL mengundurkan diri dari NasDem),” ujar dia.
Vonis Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Penyalahgunaan Kekuasaan
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hakim juga menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti hukuman kurungan. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.
Hakim Menolak Dalih Pembelaan
Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL. Hakim juga menilai SYL seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri. Berbagai dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk anak SYL, perekrutan cucu SYL sebagai honorer Kementan, hingga pembayaran biaya umrah bertentangan dengan fakta dalam persidangan. Hakim menyatakan tidak sependapat dengan pleidoi SYL dan tim pengacaranya.
Pertimbangan Hakim
Hal memberatkan SYL ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi. Hal meringankan ialah telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19, serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah.
Tetap pantau SUARAINDONEWS.COM untuk informasi terkini seputar perkembangan kasus korupsi dan berita penting lainnya. Jangan lupa untuk berbagi artikel ini agar semakin banyak yang mengetahui dan memahami pentingnya integritas dalam menjalankan tugas publik.
DSK | Foto: Detikcom