SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Mulai 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperluas basis penerimaan pajak. Salah satu sektor yang bakal diawasi ketat adalah shadow economy atau ekonomi bayangan, termasuk pedagang eceran yang selama ini belum masuk sistem pajak.
Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 disebutkan, pemerintah akan menaruh perhatian khusus pada perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, hingga perikanan.
Mengapa?
Selama ini banyak usaha kecil dan menengah beroperasi tanpa izin resmi, tidak terdaftar sebagai wajib pajak, atau masih mengandalkan transaksi tunai yang sulit dilacak. Akibatnya, kontribusi sektor ini terhadap penerimaan pajak masih sangat minim.
Langkah Pemerintah
Beberapa upaya yang sudah dan akan dilakukan antara lain:
- Integrasi NIK dengan NPWP yang berlaku sejak 1 Januari 2025 lewat sistem Coretax.
- Pendataan aktif (canvassing) untuk menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar.
- Penyusunan program peningkatan kepatuhan (CIP) khusus shadow economy.
- Penunjukan pemungut PPN untuk transaksi digital dari luar negeri.
Apa Dampaknya?
Dengan aturan baru ini, pedagang eceran maupun pelaku usaha kecil kemungkinan besar akan masuk dalam radar pajak. Pemerintah berharap langkah ini bisa memperluas basis penerimaan dan membuat sistem perpajakan lebih merata.
(Anton)