SUARAINDONEWS.COM, Tangerang-Setelah 10 Tahun berproses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang, akhirnya PT Jaya Real Property berhasil mengeksekusi lahan miliknya (7/3) yang dikuasai selama ini oleh PT Sabar Ganda milik alm.DL Sitorus. Bahkan eksekusi lahan yang dibacakan dan disaksikan petugas Pengadilan Negeri Banten, Ausri Mainur serta jajaran Muspika Tangerang, tim kuasa hukum dan tim legal PT Jaya Real Property yang diwakili Endang Hadrian SH,MH serta Sanauli, dan para aparat hukum, nyaris tanpa perlawanan.
Eksekusi lahan seluas 6689 meter persegi di wilayah Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kota Tangerang, Banten, tersebut telah berkeputusan hukum tetap atau inkcraht atas putusan Peninjauan Kembali No.785 PK/PDT/2016 tertanggal 27 Februari 2017 jo Putusan Kasasi No.99 K/Pdt/2010 tanggal 12 Mei 2010 jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten No.57/PDT/2009/PT.BTN tanggal 9 Juli 2009 jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.144/PDT.G/2008/PN.Tng tertanggal 27 November 2008.
Peninjauan Kembali No.785 PK/PDT/2016 tertanggal 27 Februari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa PT. JPR sebagai satu-satunya pemilik yang sah atas lahan tersebut. Dan Endang Hadrian,SH,MH., Kuasa Hukum dari PT Jaya Real Property,Tbk. yang telah memperkarakannya mulai dari Pengadilan Negeri Tangerang sampai tingkat Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung menegaskan bahwa eksekusi paksa ini harus segera dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilaan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk memastikan klien kami PT. JAYA REAL PROPETY, Tbk, mendapatkan hak dan penguasaan sepenuhnya atas tanah miliknya yang telah diduduki secara melawan hukum oleh Ahli Waris D.L.Sitorus, lantaran bukan merupakan miliknya karena hanya mengambil alih dari pengarap tanah.
Seperti diketahui, Endang Hadrian SH.MH merupakan pengacara yang juga pernah memenangkan kasus gugatan di PILKADA TANGSEL di Mahkamah Konstitusi saat melawan tergugat Airin di tahun 2010, sebagai kuasa hukum pasangan calon pasangan Wali dan Wakil Walikota Tangerang Srlatan, Arsid dan Andre Taulany.
Dan perlu diketahui publik, PT JAYA REAL PROPERTY Tbk. merupakan pemilik sah atas tanah seluas 6.689 M2 berdasarkan SHGB NO. 1 /PONDOK KACANG BARAT Tahun 1994 yang terletak di Jalan AMD Raya, RT 003/RW 001 Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren,Tangerang Selatan.
Dimana PT. JAYA REAL PROPERTY, ,Tbk. memperoleh tanah tersebut dari PT. PARIGI GRAHA PERMAI( TURUT TERGUGAT) berdasarkan Akta Kesepatan Bersama No. 15 tanggal 17 Agustus 1995 Jo. Akta Perubahan No. 442 tanggal 28 Desember 1995 dan Akta Pengikatan Melalukan Jual Beli No. 215 tanggal 26 Oktober 1995 serta Kuasa No. 216 tanggal 26 Oktober 1995 yang dibuat dihadapan Nanny Wahyuni, SH Notaris di Tangerang.
Selanjutnya, D.L SITORUS (TERGUGAT I) adalah pihak yang secara tegas melawan hukum dengan menguasai tanah milik PT. JAYA REAL PROPERTY ,Tbk. dengan cara memagar, membangun rumah dan tanam-tanaman Hias. Dimana kemudian memperoleh tanah tersebut dari M. Sitorus (TERGUGAT II). Sedangkan M. SITORUS (TERGUGAT II) memperoleh tanah tersebut dari para penggarap berdasarkan Surat Pernyataan Over Pelepasan/Over Hak Garap dari masing-masing penggarap, tertanggal 26 Maret 1992, diantaranya ;
Dari NURDIN, SAHRONIH alias CIMOT dan LINAH semua ahliwaris dari Alm. ARMIN (TERGUGAT III) tanah seluas 2.819 M2. Berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Over Hak Garap tertanggal 26 Maret 1992.
Dari SELAMAT DUL (TERGUGAT IV) 7, Tanah seluas 2.757 M2, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Over Hak Garap tertanggal 26 Maret 1992.
Dari AMAD alias BETING, JADING dan JAELANI semua ahliwaris dari KAPUN BIN MADAN (TERGUGAT V) , tanah seluas 3.675 M2, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasa Over Hak Garap tertanggal 26 Maret 1992.
Serta dari SAERI (TERGUGAT VI) , Tanah seluas 935 M2 berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Over Hak Garap tertanggal 26 Maret 1992.
Padahal sesungguhnya tanah yang digarap sebagaimana tersebut diatas berada diatas tanah milik PT. JAYA REAL PROPERTY,Tbk, berdasarkan SHGB No. 1/Pondok Kacang Barat Tahun 1994. Oleh karenanya Rabu 7 Maret 2018 , pengadilan Negeri Tangerang bekerjasama dengan Kepolisian, SatPol PP, Kodim, Brimob, dan pihak pendukung lainnya melakukan eksekusi atas tanah yang dikuasai oleh Ahli Waris D.L Sitorus seluas 6.689 M2 yang terletak di jalan AMD Raya, RT 003/RW 001 Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren ,Kota Tangerang Selatan ini.
(tjo ; foto ist