SUARAINDONEWS.COM, Jambi-Anggota MPR Zulfikar Achmad melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang penguatan kelembagaan MPR dengan sejumlah masyarakat dusun Sei Ipuh, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, kabupaten Bungo, Jambi, Sabtu (10/2/2018).
Zulfikar menegaskan dengan penguatan MPR bisa melakukan check and balances, serta kontrol terhadap lembaga-lembaga negara lainnya yang mendapat wewenang dari konstitusi. Check and balances itu dilakukan melalui penyampaian laporan kinerja lembaga negara dalam sidang tahunan MPR. “Untuk kelembagaan MPR semua fraksi di MPR sudah sepakat bahwa lembaga MPR perlu diperkuat,” katanya.
Menurut Zulfikar, penguatan lembaga MPR sama seperti lembaga negara lainnya, agar tidak menjadi lembaga negara yang statis. “MPR bisa melakukan checks and balances seperti yang dilakukan lembaga negara lain karena MPR juga representasi dari rakyat, “ katanya
Kepada masyarakat dapilnya, Zulfikar mengatakan dengan mengacu pada Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 maka kedudukan MPR berubah. “Jadi MPR sebagai lembaga negara bukan sebagai lembaga tertinggi lagi,” ujarnya.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan meski bukan sebagai lembaga tertinggi, namun MPR memiliki fungsi tertinggi yakni mempunyai wewenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan atau Wakil Presiden dan bisa memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden.
Zulfikar menambahkan penguatan MPR tak hanya sekadar apa yang dalam dalam konstitusi namun juga perlu melihat kebutuhan politik. MPR diharapkan juga merespon apa yang ada di masyarakat. Untuk itu seluruh anggota MPR RI terus gencar melakukan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. “Sosialisasi sedang kita lakukan terus menerus,” katanya.(Bams)