SUARAINDONEWS.CON, Bogor-Pelaporan penipuan investasi UYM oleh Yuni Hastuti (40) ke pihak Kepolisian Resort Bogor Kota, Jawa Barat, sudah setahun mangkrak. Lambatnya penyelidikan yang dilakukan Polres Kabupaten Bogor tarhadap kasus UYM ini, Penyidik berpotensi melanggar Peraturan Kaplori Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, jelas Rahmat Siregar SH, kuasa hukum Yuni Hastuti saat ditemui (28/8).
Laporan terkait dugaan penipuan oleh UYM yang di BAP di Polres Bogor Kota sudah dilimpahkan ke Polres Kabupaten Bogor, tapi sayangnya, proses penyelidikan di sini berjalan lambat. Kini sudah mendekati satu tahun tapi belum ada perkembangan, tambah Rahmat Siregar, lagi.
Seperti diketahui, Yuni Hastuti asal Yogyakarta melaporkan UYM pada 17 Oktober 2017 lalu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor Kota. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Yuni memaparkan kronologis kasus yang menimpa dirinya. Bahwa sekitar tahun 2013, korban mendapat informasi dari selembar brosur yang dia temukan di sebuah ATM di kawasan Dramaga, Bogor. Brosur itu menjelaskan tentang Investasi Patungan Usaha yang dipelopori UYM. Yuni, mahasiswi paska sarjana di Institut Pertanian Bogor (IPB) itu mengaku tertarik dengan iklan
di brosur tersebut. Kemudian memutuskan menginvestasikan uangnya sebesar Rp 12 juta.
Dirinya tertarik dengan investasi itu karena UYM akan mempergunakan dana investasi itu untuk membangun hotel dan apartemen bagi jamaah haji di Cengkareng. Namun, setelah mengetahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan bisnis investasi UYM Yuni langsung mencoba menghubungi perusahaan tempatnya berinvestasi. Tapi hingga sekarang belum mendapat kepastian tentang pengembalian uang yang telah disetorkannya.
Rahmat Siregar mendesak Polres Kabupaten Bogor untuk memprioritaskan kasus penipuan dengan terlapor UYM ini. Karena di balik (kasus) ini ada puluhan ribu orang dengan puluhan miliar rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh UYM. Apalagi terlapor dari kasus ini adalah UYM, orang terkenal dan kaya raya. Jadi, proses penanganannya harus signifikan agar tidak memunculkan dugaan adanya diskriminasi kasus, urai Rahmat Siregar penuh harap.
Senin (27/8/2018), Rahmat Siregar mendatangi penyidik di Polres Kabupaten Bogor. Pengacara muda ini mendapat jawaban penyidik yang mengaku lambatnya kasus ini karena menumpuknya perkara yang mereka tangani, sementara jumlah personil sangat sedikit.
Penyebab lainya, beberapa anggota polisi yang pertama kali menangani kasus ini sudah pindah tugas dan mewariskan
ratusan berkas perkara. “Mereka mengaku tidak menghentika perkara ini, namun mereka minta kesabaran kami karena banyaknya perkara yang ditangani,” ujar Rahmat Siregar.
Kabarnya, Penyidik Polres Kabupaten Bogor sudah memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi. Bahkan penyidik mengaku sudah memanggil dan memeriksa UYM. “Hanya saja, kapan waktunya UYM diperiksa, penyidik tidak merincinya,” papar Rahmat Siregar gusar.
(tjo; foto ist