SUARAINDONEWS.COM, Ubud-NWPLD tidak menyangka kalau username-nya sebagai Teller di Bank BPR Suryajaya Ubud, Bali telah dibobol dan menjadi bancakan dugaan penggelapan uang nasabah hingga mencapai nilai Rp 7,6 miliar. Hal tersebut NWPLD baru diketahuinya setelah datang Surat Panggilan Polisi dari Polda Bali bernomor :S.pgl/894/V/2018/Ditreskrimum tertangga 15 Mei 2018, yang dilaporkan I Nyoman Semadiarta SH, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/156/IV/2017/Bali/SPKT tertanggal 10 April 2017.
NWPLD bekerja di Bank BPR Suryajaya Ubud yang berlokasi di Jalan Raya Kemenuh-Sukawati Gianyar, Bali, memulai pekerjaannya sebagai Teller di bank tersebut. Namun NWPLD seringkali menemukan banyak kejanggalan dalam pengoperasian system perbankan di BPR Suryajaya ini. Mulai dari pengambilan dana dalam jumlah besar yang dilakukan Oknum Pimpinan Bank tanpa persetujuan atasannya.
Begitu pula beberapa kali dijumpainya penarikan dana dalam jumlah besar yang dilakukan oknum tersebut dengan menggunakan Rekening Nasabah meski Nasabah pemilik rekening tidak ada secara fisik di Bank, dan atau tidak memiliki hak kuasa ataupun Kuasa Khusus dari pemilik rekening tersebut sekalioun.
Bahkan NWPLD kerap mendapati USERNAME nya sebagai Teller, tanpa sepengetahuannya, tercatat mengeluarkan dana sebesar Rp 800 juta rupiah. Dan ini terjadi bukan hanya sekali saja. Maka NWPLD pun merasa ada yang janggal, merasa ada sesuatu yang tidak benar, bahkan menaruh kecurigaan, sekaligus bertanya tanya kemana uang-uang tersebut berpindah.
Dikarenakan merasakan banyak kejanggalan di dalam BPR tersebut, NWPLD sempat mengeluhkan kepada atasannya.Dan atasannya hanya menjawab bahwa di BPR Suryajaya Ubud sudah biasa seperti itu, dimana diperbolehkan mewakili nasabah untuk mencairkan uang tanpa adanya nasabah secara fisik. Atau dengan kata lain, terkait pengambilan uang boleh dilakukan tanpa sang empunya tabungan datang dan tanpa perlu Hak Kuasa juga.
Sementara terkait transaksi penarikan uang melalui username teller NWPLD yang terjadi beberapa kali tersebut, Pihak Bank hanya memerintah untuk menghapus saja dari system. Atas perintah itulah NWPLD melakukan penghapusan transaksi tersebut. Namun tanpa disadarinya WPLD justeru dinyatakan telah menggelapkan uang sebesar Rp 2 Miliar dan harus dirumahkan ( per 12 Januari 2017, red).
Setelah dirumahkan, NWPLD kerap sakit sakitan dan mengalami intimidasi serta ancaman oleh oknum Direksi atau Direktur bahkan Komisaris dari Bank BPR Suryajaya Ubud tersebut. Antara lain, dimana oknum Komisaris Bank BPR Suryajaya Ubud menyatakan bahwa NWPLD dan seluruh keluarganya akan di PENJARA jika NWPLD tidak mau menandatangani “SURAT PERNYATAAN BAHWA DIRINYA TELAH MELAKUKAN PENGGELAPAN TERSEBUT”. Lagi lagi dalam kondisi sakit dibawah ancaman, intimidasi dan paksaan, NWPLD harus menandatanganinya surat pernyataan itu.
Tuduhan Pidana Penggelapan itu semakin banyak kejanggalannya, dimana NWPLD yang hakikatnya telah dirumahkan Bank BPR Suryajaya Ubud, ternyata Username nya sebagai Teller, masih aktif melakukan transaksi penarikan uang dalam jumlah besar dari rekening rekening nasabah yang berbeda. Bagaimana ini bisa terjadi?
Kejanggalan semakin kental lantaran jika memang dituduhkan ada penggelapan oleh NWPLD, mengapa bukan para Nasabah yang melaporkannya? Bukankah penarikan uang Nasabah oleh Direksi tanpa sepengetahuan Nasabah? Mengapa justeru pihak Komisaris Bank BPR Suryajaya Ubud yang melaporkannya ke Polda Bali?
Sementara Otoritas Jasa Keuangan yang telah memeriksa transaksi keuangan yang dimiliki NWPLD dan suaminya, menyatakan tidak ditemukan sama sekali adanya unsur tindak pidana transaksi Money Laundrying. Bahkan uang yang disita milik NWPLD dan suaminya sebesar Rp 150 juta, secara tegas dinyatakan OJK tidak ada relevansinya dengan Money Laundry.
Dan saat NWPLD bersama suaminya meminta uang itu kembali, Pihak Bank BPR Suryajaya Ubud berdalih bahwa uang tersebut sudah digunakan untuk mengembalikan uang nasabah yang dirugikan. Tentunya hal ini sangat jauh dari praktik praktik sebuah Bank BPR yang sehat dan benar menurut UU Perbankan.
Semoga keadilan segera ditegakkan dan keadilan hukum bukan hanya tajam kebawah tapi juga tajam ke atas.
(tjack/tjo; foto ist