SUARAINDONEWS.COM, Sidrap-Panwaslu Kabupaten Sidenreng Rappang telah memutuskan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan tim hukum Fatma tidak dapat dibuktikan. Oleh karenanya K.Haris Manan selaku Tim Hukum Doamu mendesak Panwaslu Kabupaten Sidenreng Rappang untuk berkomitmen agar pada koridor hukum yang sudah diputuskannya tersebut.
Seperti diketahui Panwaslu Kab. Sidenreng Rappang mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi nomor 002/LP/PB/Kab.27.15/I/2018 telah diputus Panwaslu Kab. Sidenreng Rappang dengan keputusan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh tim hukum Fatma tidak dapat dibuktikan.
Dan kehadiran ratusan pendukung dan simpatisan dari Tim Doamu dalam Sidang Musyawarah Sengketa turut mengawal hasil putusan Panwaslu Kab. Sidden Rappang tersebut. Sekaligus mengawal demokrasi dalam kontestasi Pilkada Sidrap yang akan datang bersama-sama masyarakat serta untuk menjaga dan mendukung terciptanya pilkada aman dan bermartabat.
Sebelumnya, Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) yang didukung Partai Gerindra dan Partai Demokrat, dilaporkan rivalnya pasangan Hj Fatma Rusdi-H Abd Majid (FATMA) ke Panwas Kabupaten, Kamis (15/2/2018), terkait sejumlah temuan yang diduga melanggar aturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, namun tidak terbukti.
Dengan putusan Panwaslu Sidrap ini, maka semakin fokus untuk memassivekan mesin partai memenangkan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DoaMu), sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan memilih DoaMu. Kita akan all out memenangkan DoaMu, dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada, tutup K.Haris Manan.
(Bma; foto dok