SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Saat ditemui di wilayah Jakarta Selatan, salah satu Pengacara KGB, Suratman Usman menyebutkan bahwa oknum polisi telah melakukan pelanggaran prosedur. Menurut Suratman Usman oknum polisi tersrbut gegabah dalam melakukan OTT dan menetapkan KGB sebagai tersangka. Dimana pasalnya, aduan dari masyarakat, KGB dianggap melakukan kegaduhan.
Selanjutnya, Suratman Usman pun mempertanyakan langkah polisi yang dinilainya terlalu cepat dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap KGB. Oleh karenanya, sejumlah pengacara berencana akan melaporkan terduga oknom Kepolisian Sektor di wilayah Jakarta Pusat ini ke Propam Polda Metro Jaya atau Mabes Polri.
“Jadi kita bisa bayangkan, ada tindakan sewenang-wenang seperti itu. Bayangkan saja, kalau kita jual-beli terlambat sedikit saja, lalu ditangkap. Kemudian kalau kita pinjam meminjam, lalu terlambat sedikit ditangkap. Apalagi ini dilakukan OTT. Jadi mana ada Operasi Tangkap Tangan, Pasalnya 378 dan 372. Belum pernah menemukan Pasal 378 dan Pasal 372 itu terkait dengan operasi tangkap tangan,” papar Suratman Usman penuh tanya.
Kalaupun ada operasi tangkap tangan itu, hal yang rumit dan harus melibatkan ahli. Lantaran untuk menentukan kapan ini masuk ranah Perdata atau masuk ke ranah Pidananya. Hal yang nggak mudah, harus ada itu keterangan ahli dari kami maupun ahli dari mereka ketika sidang itu. Tapi secara gegabah mereka menetapkan tersangka dalam melakukan upaya paksa penangkapan.
Peristiwa penangkapan KGB bermula ketika Kepolisian di sektor di wilayah Jakarta Pusat ini menerima aduan dari masyarakat karena adanya tindakan kegaduhan di wilayah tersebut. Kepolisian kemudian langsung menuju lokasi dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). KGB kemudian diganjar Pasal 378 dan 372. Kini KGB telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di tahanan selama dua bulan.
Sementara itu, Ferdinand MK yang juga selaku team kuasa hukum KGB menambahkan bahwa ketika oknum polisi sampai di lokasi kejadian, mereka langsung memiliki surat penangkapan beserta keterangan identitas dari KGB. Padahal Ferdinand MK menilai untuk melakukan operasi tangkap tangan polisi harus memiliki bukti yang kuat dan keterangan dari sejumlah saksi ahli.
Lebih jauh peristiwa yang dihadapi KGB, berawal dari ketika KGB dinilai terlambat dalam memenuhi janji untuk membayar uang penukaran dollar sebesar Rp 5.5 miliar kepada perusahaan money changer. KGB berjanji akan membayar penukaran pecahan dollar pukul 12.00 WIB, pada 9 Desember 2019 lalu kepada perusahaan money changer.
Sesuai permintaan, KGB bertransaksi vallas kemudian dicairkan oleh perusahaan tersebut (dan perlu diketahui puls, ransaksi penukaran pecahan mata uang asing antara KGB dengan perusahaan itu sudah sering dilakukan, red).
Dan sebenarnya regulasi masalah penukaran Dolar atau Valas itukan maksimalnya US Dollar 25.000. Tapi pada hari yang sama, 1 hari itu terjadi transaksi sekitar 250.000 US Dollar. Jadi sebenarnya ini sudah menyalahi aturan OJK.
“Kami menyampaikan perihal adanya dugaan tindakan yang tidak profesional atau tindakan yang kami anggap penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan secara berlebihan, yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian sektor di wilayah Jakarta Pusat naik dengan kasus Pidana Pasal 372 dan Pasal 378, yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT),” jelas Ferdinand MK.
Ada transaksi valuta asing antara X dengan pemilik valuta asing tersebut. Ada kesepakatan untuk menyerahkan kira-kira sampai jam 12.00 WIB, Pembayaran uangnya itu akan dilakukan pukul 16.00 WIB. Tapi ternyata pukul 18.00 WIB, tiba-tiba pihak Kepolisian Sektor cepat datang dan menangkap KGB tanpa terlebih dahulu dilakukan proses penyelidikan, gelar perkara penyelidikan, bahkahn dalam surat penangkapan itu sudah disebutkan nama KGB, ujar Suratman Usman, selaku kuasa hukum KGB.
Jadi, kapan proses proses itu dilakukan? dan bagaimana kepolisian itu bisa tahu bahwa yang jadi masalah itu berkaitan dengan valas ? Dan hal itu berkaitain dengan KGB? Begitu pula terkait kesepakatan jua beli, itu masuk ranah perdata bukan ranah pidana.
Padahal laporan masyarakat yakni adanya keributan. Jika benar laporan itu keributan, maka pertama mendatangi olah TKP, lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan siapa tersangkanya dan seterusnya. Namun ini tidak, mereka datang tangkap, sudah jadi tersangka. Pukul 18.00 WIB dilakukan Penahan, SPDP, Penyitaan, Penggeledahan dan seterusnya. Ini sungguh luar biasa, dalam waktu kurang lebih satu jam semua itu sudah terlaksana.
Intinya bahwa telah terjadi penyalahgunaan secara berlebihan, terburu buru, tergesa gesa, terhadap tersangka untuk dilakukan OTT dalam kasus Pasal 378 dan Pasal 372. Jadi apa dasar surat penangkapan itu, sedangkan laporan yang masuk dari masyarakat laporan kegaduhan. Selain dalam bertransaksi ini sudah berjalan lama antara KGB dengan perusahaan tersebut. Artinya ada kesepakatan kedua belah pihak, jual beli ini sudah dilakukan berulang ulang kali. Buksnkah, dalam kasus yang dinamakan OTT kalau dilakukan satu kali, bukan yang sudah dilakukan berulang kali, tutup Ferdinand.
(tjo; foto dok