SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Anggota Komisi V DPR RI HA. Bakri meminta Pemerintah harus tegas untuk segera memberlakukan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Politisi dari Faksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini berharap Permenhub 108 Tahun 2017, dapat melindungi para pengguna jasa transpostasi dan bagi pengusaha transportasi online. “Ini menjadi aturan main yang harus ditaati,” ujar Bakri di gedung DPR Jakarta, Selasa (30/1).
Bakri juga meminta agar pemerintah mensosialisasikan Permenhub 108 tahun 2017 ini hingga ke daerah-daerah mengingat semakin maraknya transportasi online yang beroperasi di daerah-daerah. Munculnya transportasi online yang mengakibatkan jasa transportasi angkutan kota (angkot) semakin hilang dan i menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya kalangan sopir angkot.
“Permenhub ini harus disosialisasikan hingga ke daerah, agar semua tahu bagaimana aturan mainnya,” katanya.
Permenhub 108 yang ditolak para elemen pengemudi angkutan online itu merupakan hasil revisi dari aturan sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Setidaknya, ada sembilan regulasi dalam aturan baru itu, antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Ribuan pengemudi online yang tergabung dalam Alliansi Nasional Driver Online (Aliando) melakukan aksi demo di depan Istana Negara pada Senin (29/1) lalu, dengan membawa mobil yang biasa digunakan untuk Taksi Online. Sehari sebelumnya unjuk rasa juga digelar oleh Front Driver Online Indonesia (FDOI).
Kordiantor Aliando Babe Bowie menatakan sejumlah aturan dalam Permenhub 108 Tahun 2017 dinilai sangat mengekang hak kemandirian dari para driver penyedia jasa transportasi berbasis digital, yang menurutnya tidak bisa disamakan dengan taksi konvensional.
Beberapa poin keberatan mereka meliputi: Pertama, driver harus meningkatkan SIM A miliknya menjadi SIM A Umum. Kedua, kendaraan dan akun driver harus terdaftar di badan hukum (koperasi atau PT). Ketiga, Uji KIR.(Bams)