SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Pengawasaan terhadap barang beredar dan jasa yang dilakukan secara berkala dan khusus oleh jajaran Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kementerian Perdagangan RI, akan terus menjadi prioritas pengawasan secara berjenjang dan berkelanjutan di seluruh Indonesia, khususnya terhadap produk-produk yang tergolong wajib SNI serta penggunaan wajib pencantuman label dalam bahasa Indonesia.
Demikian hal ini dikemukakan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen PKTN, Kemendag RI, Wahyu Widayat, saat Seminar Penyebarluasan Pemahaman Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perlindungan Konsumen Produk Pertanian, Kimia dan Aneka, yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta (19/05).
Dimana seminar ini dibuka langsung oleh Syahrul Mamma selaku Dirjen PKTN, serta dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), disamping para perwakilan Asosiasi-asosiasi dan pelaku usaha produk pertanian, kimia, dan aneka.
Saat ini terdapat 74 produk-produk Pertanian, Kimia dan Aneka,
yang telah diberlakukan SNI secara wajib meliputi melamin, peralatan makanan dan minuman, semen, helm, ban luar kendaraan bermotor, mainan anak, pakaian bayi, kakao bubuk, tepung terigu dan air dalam kemasan, lanjut Wahyu Widayat.
Jadi secara umum seluruh barang dan jasa yang masuk ke Indonesia menjadi tugas pengawasan jajaran Ditjen PKTN, Kemendag RI (kecuali pengawasan terkait produk makanan, minuman, alat kesehatan, dan obat-obatan), sehingga pentingnya menjalin sinergitas terhadap pengawasan tersebut dengan lembaga-lembaga lain yang terkait, termasuk dengan para pelaku usaha didalamnya.
Oleh karenanya para pelaku usaha dihimbau peran aktifnya dengan menjalankan fungsinya dengan baik dan benar, tegas Wahyu mengingatkan, didalam memasarkan serta melengkapi produk-produknya dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. Sebagai upaya pelaku usaha turut melakukan pengawasan produknya serta melindungi konsumennya.
Selanjutnya para pengawas terhadap produk-produk tersebut di daerah-daerah dilakukan melalui Dinas yang membidangi perdagangan setempat (propinsi, red) dengan dibekali Surat Tugas dan Identitas Card, yang akan melakukan pengawasan secara kasat mata terhadap produk-produk ber-SNI wajib dan penggunaan label berbahasa Indonesia, pungkas Wahyu Widayat.(tjo/EK/Riana)