SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kembali tidak dihadiri oleh KPK, sidang Pra Peradilan atas perkara No.126/ Pid.Pra/ 2019/PN.Jkt.Sel, tertanggal 14 Oktober 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin Ketua Hakim Tunggal, Krisnugroho S.P, SH, MH, akhirnya memberikan keputusan sidang dilanjutkan kembali dua minggu lagi atau tertanggal 4 November 2019 mendatang.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan (21/10/2019) dan dihadiri kuasa hukum I Nyoman Dhamantra (Pemohon), yang hadir full tim dan diketuai Fahmi H. Bachmid, SH., M.Hum (Adapun Kuasa Hukum/Penasihat Hukum yang hadir di Persidangan Pra Peradilan diantaranya Puspa Pahlupi, SH. ; B. Sugiran, SH.; I.Sahrial Muharam, SH.; Dodi Boy Fena Loza, SH.; Raodha Putri Nianzah, SH. ; Hendra A, SH.; Roy Rengga Ondang, SH., MH.; Fikerman Sianturi, SH.; Bajogi Leo Silalahi, SH.; Sigit Sumantri, SH.; dan Usman, SH., MH.).
Sementara kuasa hukum KPK melalui suratnya tertanggal 10 Oktober 2019, memohon kepada Ketua Hakim Tunggal Krisnugroho S.P, SH, MH, untuk menunda persidangan hingga tiga minggu kedepannya. Namun kuasa hukum I Nyoman Dhamantra justeru memohon kepada Ketua Hakim Tunggal untuk bisa menunda hanya satu minggu kedepan saja. Tapi akhirnya, Ketua Hakim Tunggal, Krisnugroho S.P, SH, MH, akhirnya memberikan keputusan Sidang Pra Peradilan tersebut dilanjutkan kembali dua minggu lagi atau tertanggal 4 November 2019 mendatang.
Seperti diketahui, peradilan yang cepat sesungguhnya menjadi acuan kepada kepastian hukum bagi I Nyoman Dhamantra, selaku Pemohon di Persidangan Pra Peradilan ini. Karena banyak hal yang tidak tersampaikan di masyarakat terkait Proses Penyidikan, Penetapan dan Penahanan Pemohon oleh KPK. Bahkan secara lengkap terkait hal hal yang tidak tersampaikan ke masyarakat tersebut, yang akan dibacakan pada Sidang Pra Peradilan pada 21 Oktober 2019 ini kembali tertunda dan baru akan dikemukakan di muka persidangan pada dua pekan lagi atau pada 4 November 2019 nanti.
Seperti diketahui, kuasa hukum I Nyoman Dhamantra telah mengajukan Surat Permohonan Pra Peradilan, pada 30 September 2019, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan telah teregistrasi dengan No.126/ Pid.Pra/ 2019/PN.Jkt.Sel.
Semata demi memenuhi asas perlindungan dan kepastian hukum didalamnya, terkait keterlibatan Pemohon. Disamping tentunya rasa keadilan bagi Pemohon dan keluarganya. Sehingga pengungkapan proses penangkapan, penyidikan, penetapan dan penahanan Pemohon dapat membuka tabir persoalan sebenarnya atas dugaan suap ijin impor bawang putih yang didakwakan kepada Pemohon, I Nyoman Dhamantra.
Seperti diberitakan di sejumlah media bahwa kejadian berawal, Rabu, 07 Agustus 2019, I Nyoman Dhamantra mendengar anaknya MAY bersama-sama Mirawati Basri dan Elviyanto ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian Kamis, 08 Agustus 2019, I Nyoman Dhamantra bermaksud kembali ke Jakarta untuk mengkonfirmasi kebenaran tentang hal tersebut. Namun setiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Tangerang, ternyata KPK sudah berada di bandara Soekarno Hatta Cengkareng Tangerang menunggu kedatangan I Nyoman Dhamantra. Lalu bersama-sama menuju ke Kantor KPK dan I Nyoman Dhamantra segera ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan pada hari itu juga, Kamis 08 Agustus 2019.
I Nyoman Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/88/DIK.00/01/08/2019, tanggal 08 Agustus 2019 yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Disamping, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/88/DIK.00/01/08/2019, Tanggal 08 Agustus 2019 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/78/DIK.01.03/01/08/2019 Tanggal 08 Agustus 2019.
(tjo; foto ist