SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Sidang perdana uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta (26/7). Dalam sidang perdana itu, tiga hakim yang menjadi hakim panel adalah Ketua MK Arief Hidayat hakim konstitusi Suhartoyo, dan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Hakim kemudian memberikan kesempatan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pokok-pokok permohonannya. Yusril pun memaparkan mengenai kedudukan hukum atau legal standing atas permohonan yang diajukannya tersebut. Yusril memohon kiranya panel majelis hakim MK memberikan klarifikasi terhadap persoalan ini.
Seperti diketahui berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 mengenai MK disebutkan pihak yang memiliki kedudukan hukum mengajukan gugatan adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu (a) perorangan warga negara Indonesia; (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU; (c) badan hukum publik atau privat; atau (d) lembagai negara.
Oleh karenanya, organisasi yang berhak mengajukan permohonan adalah organisasi yang sah dan diakui sebagai badan hukum. Namun, di sisi lain, badan hukum HTI saat ini sudah dicabut oleh pemerintah dengan penerbitan Perppu tersebut, jelas Yusril.
Yusril mengajukan permohonan ini ke MK pada 18 Juli 2017. Saat itu HTI adalah badan hukum ormas yang sah, teregistrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, kata Yusril, sehari kemudian, 19 Juli 2017 HTI dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan, terkait pendaftaran gugatan Perppu Ormas pada 18 Juli, pemohon memiliki kewajiban menjelaskan atas nama siapa mengajukan uji materi. Jadi tergantung pemohon yang mau mengajukan, ataukah perseorangan warga negara atau badan hukum.
Atas tanggapan itu, Yusril kemudian balik mengajukan nama pemohon menjadi Ismail Yusanto selaku Sekretaris Umum dan Juru Bicara HTI sebagai perseorangan warga negara Indonesia. Tetapi, ia meminta MK untuk tidak mengubah registrasi dan tidak meminta mendaftarkan gugatan dari awal lagi.
Palguna pun menyarankan agar perbaikannya nanti diserahkan kepada pemohon dan permohonannya tidak perlu registrasi lagi. Jadi cukup di legal standing-nya dari badan hukum ke warga negara Indonesia dan itu ada argumentasi merubah legal standing-nya. Seperti diketahui. Pemohon uji materi sebelumnya adalah Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dengan Nomor Perkara 39/PUU-XV/2017.
(tjo; foto ist