SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menegaskan kepada pemerintah agar Omnibus Law RUU Ciptaker memperhatikan dengan serius pada Kemitraan UMKM oleh perusahaan besar atas dasar membutuhkan, memperkuat dan menguntungkan. Sebab, Omnibus Law RUU Ciptaker memiliki spirit yang memberi kemudahan pada uasaha kecil dan menengah
“Meminta agar penegasan kembali kemitraan kepada pemerintah, itu dipertegas. Bahwa kemitraan atas dasar saling membutuhkan, memperkuat, dan saling menguntungkan,” ujar Firman di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Karenanya lanjut Firman, norma dan pasal dalam undang-undang lama yang dianggap menghambat dan mempersulit akan diperbaiki. “Spirit Omnibus Law untuk memperbaiki dan mencabut norma-norma dan pasal-pasal yang dianggap selama ini menghambat dan mempersulit,” ujar Firman.
Sementara Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menanggapi bahwa kemitraan dalam UMKM hendaknya bisa menimbulkan hasil yang maksimal. “Kemitraan UMKM harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, pengelolaan secara profesional, dan menimbulkan hasil yang maksimal dari pelaku usaha UMKM, itu harapan kita pak,” ujarnya.
Salah satu prinsipnya Omnibus Law RUU Ciptaker adalah mendorong kemajuan UMKM di Indonesia. Selain itu, persyaratan pembuatan usaha juga menjadi perhatian dengan memastikan kemudahan membuat usaha tingkat menengah. Baleg menargetkan pembahasan soal klaster UMKM di RUU Ciptaker bisa diselesaikan dengan lancar dan sesuai dengan harapan para pelaku usaha kecil dan menengah.(EK)