SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Menko Polhukam dan HAM, Prof.Dr.Muhammad Mahfud MD, SH,SU,MIP menegaskan Islamic Law Firm (ILF) untuk mengambil peran yang lebih besar dari hukum syariah yang bisa berjalan seiring dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan masyarakat di Indonesia sehingga bisa berjalan seiring saling melengkapi demi kemajuan Indonesia dibawah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian dikemukakan hal itu, saat diperkenalkannya Islamic Law Firm (ILF) di Le Meridien Hotel Jakarta, yang dihadiri Yenny Wahid, KH Nazaruddin Umar, para perwakilan Duta Besar, para praktisi hukum dan para tokoh masyarakat lainnya serta perwakilan Bank Bank Syariah yang ada (25/10).
Menkopolhukam dan HAM RI kembali mengingatkan bahwa hukum syariah yang berdasarkan pada hukum Islam dan hadist itu sesungguhnya juga diadopsi dan menjadi dasar hukum hukum yang ada di Eropa maupun yang juga menjadi hukum positif di Indonesia. Oleh karenanya, melihat sumber awal hukumnya saja berasal dari hukum hukum Islam, maka ILF tak hanya berperan untuk meRethinking semata namun juga bagaimana meReimplementasi di kehidupan masyarakat Indonesia.
Sementara Board of Advisor ILF, Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid, red), memaparkan bahwa sebagai law firm berbasis Islam, ILF harus turut menampilkan wajah Islam sebagai agama kemajuan dan keunggulan ditengah tengah maraknya politik identitas berbasis pada agama di republik ini. Karena itu hanya dengan begitu, ILF akan bisa secara optimal mengambil peran dalam upaya menuju semangat kebangkitan umat. Sekaligus menciptakan ekosistem Islam modem hari ini dan dikemudian hari.
Tidak sebatas itu saja, berbagai layanan jasa hukum yang dihadirkan ILF tersebut pada akhimya juga berimbas pada perekonomian di Indonesia secara umum. lklim inveslasi diharapkan menjadi positif. Pelaku bisnis, terutama investor asing tidak akan ragu-ragu lagi menanamkan modalnya di Indonesia. Karena pendampingan, perlindungan, dan guidance yang diberikan ILF akan menghapus kesan bahwa iklim investasi di Indonesia itu beresiko dan rumit.
ILF sebuah flrma hukum yang sengaja didirikan dengan visi kedepan. Sekaligus menegaskan posisinya untuk turut mengambil peran dalam era yang dalam proses pengembangan dan penerapan high tech, tetap menggunakan pendekatan “human-focused”nya.
Sementara Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, KH.Nazaruddin Umar menjelaskan bahwa semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perllndungan hukum yang sama. Namun terkait hukum syariah, KH Nazaruddin Umar mengingatkan para praktisi hukum didalamnya juga paling tidak fasih atau mengerti atau memahami bahasa arab. Karena banyak bahasa arab yang salah dipahami jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia. Ini tentunya sangat riskan jika tidak dikuasai para praktisi hukum didalamnya, agar masyarakat juga bisa memahaminya pula.
Bahkan KH Nazaruddin Umar mengajak para praktisi hukum untuk membahas kembali persoalan hukum ini juga dari pisau analisis kaum hawa (sebab selama ini persoalan hukum selalu dibedah analisisnya melalui pisau analisis kaum adam, red). Hal tersebut, karena tak sedikit dari persoalan hukum yang merugikan posisi para kaum hawa.
Oleh sebab itu, sambung Yenny Wahid lagi bahwa sesuai peran yang dimiliki ILF memberikan layanan Jasa hukum, baik litigasi maupun non litigasl. Dalam bidang Iitigasi membantu berbagai penanganan perkara dengan memuat perspektif syariah islam. Semisal kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, penyelesaian sengketa waris, penanganan korban KDRT, penyelesaian sengketa arbitrase, kepailitan, KPPU, sengketa pajak, PHI, dan lain sebagainya.
Sedangkan dalam bidang non litigasi memberikan berbagai jasa hukum, seperti pembuatan kontrak bisnis berbasis syariah, konsultasi hukum pasar modal syariah, akuisisi dan merger, penanganan perkara asuransi dan reasuransi syariah, hingga penyelesaian hutang piutang berbasis syariah. Termasuk memberikan jasa pengurusan perijinan seperti Fintech Syari’ah, HAKI, labelisasi Halal MUI, audit legal, dan lain sebagainya.
“Dengan melibatkan para ulama yang kompeten di bidang syariah Islam, tim hukum ILF berkomitmen dengan sungguh-sungguh membantu para pelaku bisnis. Mulai dari mendampingi, melindungi, hingga memastikan aktivitas bisnis syari’ah yang dijalankan sesuai dengan koridor syariah dan peraturan perundang-undangan yang berIaku. Termasuk, minim risiko hukum,” ujar Yenny Wahid.
Disamping ILF memperkenalkan aplikadi ADILah, sebuah konsultasi hukum gratis yang dapat diakses dimana dan kapan saja dengan mobile Apps, termasuk pula Iewat mesin DAV (terobosan yang menggabungkan teknologi interaktif terbaru seperti Augmented Reality (AR), Kecerdasan buatan (Artificial Intelegent), dan Virtual Reality (VR).
(tjo; foto lela