SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Nampaknya rekomendasi Pansus DPR RI dan Sekretariat Negara (surat nomor 8.1533/Setneg/II2004), yang telah menyatakan Batal Demi Hukum, nampaknya tak mampu memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan Sertifikat Hak Pakai No.450 atas nama Pemda NTT dan dialihkan kepada ahli waris (Alm) Leonard Tomboy, yang berhak.
Demikian hal tersebut dikemukakan, Ferry Nahak kuasa penuh Keluarga Ahli Waris (Alm) Leonard Tomboy saat ditemui sejumlah wartawan di Jakarta. Bahkan situasi dan kondisi ini sangat bertolak belakang dengan Program Sertifikasi Tanah Pemerintah Joko Widodo yang memberikan secara gratis kemudahan pembuatan sertifikat tanah. Terbukti hingga kini BPN terus membungkam dan berdiam diri tidak melaksanakan perintah tersebut, lanjut Ferry Nahak.
Ferry pun berharap Presiden Joko Widodo turun tangan dan membela rakyat kecil yang dizalimi, diperlakukan semena-mena oleh oknum pemerintah. Demi tegaknya wibawa hukum dari tangan-tangan kotor yang berniat merusak wajah kepemimpinan negara ini.
Sementara istri (Alm) Leonard Tomboy, Ny.Sofia Baloe Tomboy, mendesak pihak Kepolisian dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, dalam hal ini Mabes Polri untuk segera memproses tuntas Drs.Andreas Sinyo Langgoday yang telah dilaporkan (8 Maret 2017) di Bareskrim Polri dengan No. LP/258/III/2017/Bareskrim, tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Menempatkan Keterangan yang tidak benar (Palsu) kedalam Akta Otentik, serta menggunakan Surat-surat /Dokumen yang tidak benar (Palsu) tersebut, sebagai Alat Bukti dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang, Jl. Palapa No. 18, Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT.
Drs.Andreas Sinyo Langgoday diduga keras memalsukan tanda tangan ( Alm) Osias Tomboy (Kakak Kandung dari Pelapor Ny. Sofia Baloe Tomboy, red) diatas kwitansi jual beli tanah di Desa Oebobo di Kecamatan Kupang Selatan seluas 21.140 meter persegi. Pelapor pun meyakini bahwa itu bukanlah tanda tangan dari Kakak Kandungnya.
Gelar perkara pun dilakukan pada 20 September 2017, dan sembilan hari kemudian, pada 29 September 2017, Dirtipidum Brigjen.Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak mengirim surat bernomor B/233/IX/2017/Dittipidum kepada Jaksa Agung di Jakarta, Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dalam Perkara tersebut. Akan tetapi hingga sampai saat ini tidak pernah ada tindak lanjut terkait surat-surat tersebut, yang ada malah permintaan dari pihak Kepolisian untuk penambahan Barang Bukti. Bahkan seperti Contoh Tanda-tangan Pembanding yang jika di hitung saja sudah bisa mencapai puluhan atau ratusan tanda tangan pembanding yang sudah diberikan oleh pihak keluarga kepada penyidik.
Di Februari 2018, Ny, Sofia Baloe Tomboy pun telah bersurat kepada Tipidum Polri mempertanyakan tentang proses penyidikan yang seolah-olah jalan ditempat ini. Dan baru pada 16 Maret 2018, secara bersamaan Ny. Sofia Baloe Tomboy menerima 2 (dua) buah surat sekaligus yang isi nya tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dimana tanggal suratnya masing masing berbeda, ada tertanggal 12 Januari 2018 (SP2HP bernomor B/40/I/2018/ Dittipidum) dan satunya lagi tertanggal 12 Maret 2018 (SP2HP bernomor B/189/III/ 2018/Dittipidum).
“Ini sangat mengherankan karena kami terima pada tanggal yang sama yaitu 16 Maret 2018. Sehingga memunculkan dugaan kuat, bahwa kami selaku pihak pelapor menjadi bertanya-tanya, apakah ada dari Oknum Kepolisian yang dengan sengaja menyembunyikan surat tersebut ?”, tanya Ferry Nahak, selaku kuasa Keluarga Tomboy.
Akibat dari tidak adanya tindak lanjut dari kasus tersebut pihak terlapor (Drs.Andreas Sinyo Langgoday), dengan bebas menjual dan menyewakan tanah Keluarga Tomboy kepada pihak masyarakat maupun pengusaha, dan pihak terlapor (Drs.Andreas Sinyo Langgoday), juga dengan bebas kesana kemari seolah olah tidak ada terlibat kasus yang dilaporkan tersebut. Dan hingga saat ini pihak terlapor (Drs.Andreas Sinyo Langgoday) pun masih bebas menjual maupun menyewakan tanah Keluarga Tomboy tersebut dan kami sebagai pemilik tanah yang sah hanya bisa menunggu keadilan yang tak kunjung datang.
Begitu pun surat persoalan tanah Keluarga Tomboy ini juga sudah ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Yusuf Kalla dan Sekretariat Negara tertanggal 17 Februari 2018, tapi hingga kini pun belum mendapat tanggapan sama sekali.
Dengan tidak adanya ketegasan hukum yang memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan Sertifikat Hak Pakai No.450 atas nama Pemda NTT untuk dialihkan kepada Keluarga Tomboy yang berhak dan penegakan hukum yang cuma tajam ke bawah tapi tidak tajam keatas terkait laporan No. LP/258/III/2017/Bareskrim tertanggal 8 Maret 2017, kini telah berdiri sejumlah bangunan yang merampas hak Keluarga Tomboy seperti Lippo Mall, RS Siloam, Internasional School, bahkan ada beberapa Hotel Berbintang dan Ruko yang dimiliki para anggota DPR RI serta DPD RI.
Selaku pemilik tanah, kata Ferri, keluarga menuntut agar tanah-tanah tersebut dikembalikan kepada ahli warisnya yaitu (Alm) Leonard Tomboy, yang berhak. Dan yang terlibat dalam transaksi atau penjualan tanah milik keluarga Tomboy, agar ditindak dan seret ke peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain meminta BPN memperhatikan rekomendasi DPR RI untuk mengeluarkan Surat Pembatalan Sertifikat Tanah Hak Pakai No.450 atas nama Pemda NTT, sehingga tanah milik keluarga Tomboy tidak terus menerus diperjual belikan oleh orang-orang yang tidak berhak.
“Kami ingin hukum tidak dipermainkan dengan cara tebang pilih. Jangan hanya orang yang kuat dan berduit saja yang mendapat keadilan. Sementara bagi rakyat kecil tidak. Karena akibat perbuatan dan tindakannya telah merugikan banyak orang, terutama keluarga Tomboy selaku pemilik. Begitupun dengan BPN, kami berharap menindaklanjuti Rekomendasi DPR RI dan Setneg tersebut dan kami yakin pihak Kepolisian bertindak adil dalam menangani perkara ini dan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku demi tegaknya hukum di negara ini,” tutup Ferry.
(pung; foto qq