SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Partai Hati Nurani Rakyat kubu Oesman Sapta Odang atau Oso dengan Ketua Umum Oso dan Sekjen Herry Lontung Siregar menjadi tidak sah, usai Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta mengabulkan gugatan kubu Daryatmo terhadap SK MenkumHAM nomor M.HH-01. AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018.
Partai Hanura Kubu Daryatmo menggelar Konfrensi Pers hasil sidang Pengadilan Tata Usaha Negeri Senin Malam (19/03),di Hotel Sultan,Senayan Jakarta.
Adi Warman selaku kuasa hukum kubu Daryatmo menyampaikan,hal itu membuat kepengurusan Partai Hanura kembali berlandaskan SK sebelumnya yang bernomor 22. Dalam SK itu,Oso tetap Ketua Umum Partai Hanura dan Sarifudin Sudding sebagai Sekjen. Begitu juga,susunan kepengurusan lainnya.
“Putusan berjumlah 28 halaman, yang intinya menunda pelaksanaan SK 01,”ujar Adi.
Kubu Daryatmo akan berkomunikasi dengan banyak pihak untuk menegaskan keabsahan di dalam kepengurusan Partai Hanura yang saat ini sah diakui hukum, di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sama-sama sedang bersiap menyelenggarakan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
“Agar mereka tidak melayani atau menerima juga tidak memfasilitaskan sesorang yang mengaku dari Partai Hanura dengan kepengurusan Ketua Umum Pak Oso dan Sekjen Herry Lontung,”ujar Adi Warman selaku kuasa hukum kubu Daryatmo.
(tjo; foto ist